Kemendag: Penindakan Kasus Pemalsuan Merek Butuh Laporan dari Pemegang Hak

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menekankan bahwa laporan resmi dari pemilik atau pemegang hak merek sangat dibutuhkan untuk menindak pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), termasuk di pasar yang disebut rawan pemalsuan seperti Pasar Mangga Dua.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pelanggaran atas merek termasuk dalam kategori delik aduan. Artinya, tindakan hukum baru bisa diambil bila ada laporan dari pihak yang memiliki hak.
“Kalau merek, itu harus produsennya atau pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang. Di Dirjen HAKI. Karena ini sifatnya delik aduan,” ujar Moga dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (20/4/2025)
Penjelasan tersebut muncul setelah Amerika Serikat melalui USTR kembali menyoroti lemahnya penegakan HKI di Indonesia dalam laporan tahunannya. Salah satu sorotan utama adalah Pasar Mangga Dua dan sejumlah pasar daring yang dianggap sebagai pusat barang bajakan dan palsu.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya menekan peredaran barang ilegal melalui pengawasan reguler dan operasi penertiban yang rutin dilakukan.
“Kita terus lakukan pengawasan dan penindakan. Ini komitmen kita untuk menjaga iklim perdagangan yang sehat,” tegasnya.
Pemerintah juga menyatakan siap menjalin kerja sama lebih erat dengan pemilik merek dan pemegang hak untuk mempercepat pelaporan dan penindakan kasus pelanggaran HaKI di lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









