Menaker Umumkan Gebrakan Baru! Satgas PHK dan Aturan Outsourcing Siap Ubah Dunia Kerja

AKURAT.CO Pemerintah tengah mempersiapkan langkah konkret untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) rampung pada Mei 2025.
“(Targetnya) Saya berharap bulan ini, saya berharap (demikian),” kata Yassierli saat ditemui di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Satgas PHK yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto tersebut sudah dalam tahap finalisasi dan menunggu penandatanganan oleh Presiden. Proses pembentukan Satgas ini juga disertai dengan perumusan tugas dan fungsi yang rinci agar pelaksanaannya efektif.
“(Progresnya) Sedang finalisasi, jadi seminggu ini kita terus menyiapkan (dengan baik), karena yang agak (memerlukan waktu) panjang itu adalah merumuskan tupoksinya,” ujar Yassierli.
Baca Juga: Inilah Cara Mudah Login Aplikasi SIAPKerja Kemnaker dan Temukan Lowongan Kerja Resmi
Selain Satgas PHK, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga tengah menyusun kebijakan baru terkait praktik outsourcing. Kebijakan ini merujuk pada arahan Presiden yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh atau May Day 2025 lalu.
“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” jelas Yassierli.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tengah mengkaji secara mendalam praktik alih daya agar lebih adil bagi pekerja dan sesuai dengan prinsip keadilan sosial.
Langkah ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 mengenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kemnaker tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar selaras dengan amanat konstitusi dan kebutuhan riil di lapangan.
Baca Juga: Beda dengan THR, Menaker Serahkan Besaran BHR Sepenuhnya ke Perusahaan
Dengan pembentukan Satgas PHK dan pembaruan regulasi outsourcing, pemerintah berharap dapat menjawab keresahan pekerja terhadap ancaman PHK massal dan sistem kerja tidak tetap yang kerap merugikan buruh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








