Menaker Umumkan Gebrakan Baru! Satgas PHK dan Aturan Outsourcing Siap Ubah Dunia Kerja

AKURAT.CO Pemerintah tengah mempersiapkan langkah konkret untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) rampung pada Mei 2025.
“(Targetnya) Saya berharap bulan ini, saya berharap (demikian),” kata Yassierli saat ditemui di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Satgas PHK yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto tersebut sudah dalam tahap finalisasi dan menunggu penandatanganan oleh Presiden. Proses pembentukan Satgas ini juga disertai dengan perumusan tugas dan fungsi yang rinci agar pelaksanaannya efektif.
“(Progresnya) Sedang finalisasi, jadi seminggu ini kita terus menyiapkan (dengan baik), karena yang agak (memerlukan waktu) panjang itu adalah merumuskan tupoksinya,” ujar Yassierli.
Baca Juga: Inilah Cara Mudah Login Aplikasi SIAPKerja Kemnaker dan Temukan Lowongan Kerja Resmi
Selain Satgas PHK, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga tengah menyusun kebijakan baru terkait praktik outsourcing. Kebijakan ini merujuk pada arahan Presiden yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh atau May Day 2025 lalu.
“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” jelas Yassierli.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tengah mengkaji secara mendalam praktik alih daya agar lebih adil bagi pekerja dan sesuai dengan prinsip keadilan sosial.
Langkah ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 mengenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kemnaker tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar selaras dengan amanat konstitusi dan kebutuhan riil di lapangan.
Baca Juga: Beda dengan THR, Menaker Serahkan Besaran BHR Sepenuhnya ke Perusahaan
Dengan pembentukan Satgas PHK dan pembaruan regulasi outsourcing, pemerintah berharap dapat menjawab keresahan pekerja terhadap ancaman PHK massal dan sistem kerja tidak tetap yang kerap merugikan buruh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







