KPI: Tayangan Azan Ganjar Tidak Langgar Pedoman Penyiaran

AKURAT.CO Tayangan azan Maghrib yang menampilkan bakal capres Ganjar Pranowo dianggap tidak melanggar pedoman penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah melakukan pemanggilan terhadap RCTI dan MNC TV dalam forum klarifikasi.
Dalam ketarangan pers, yang dikutip dari laman KPI, Kamis (14/9/2023), disebutkan hasil klarifikasi terhadap dua lembaga penyiaran tersebut telah dibawa dalam rapat pleno. Namun keterangan pers nomor: 07/KPI/HM.02.02/09/2023, tidak merinci kapan RCTI dan MNC TV diklarifikasi dan pertimbangan KPI menyatakan tidak adanya pelanggaran.
"KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," bunyi salah satu poin keterangan pers KPI.
Baca Juga: Tayangan Azan Ganjar Pranowo Tuai Kontroversi, HT Tidak Disentil
Dalam poin lainnya, KPI bakal menggandeng satuan tugas dari KPU, Bawaslu dan Dewan Pers untuk merumuskan isi siaran berkaitan dengan pemilu. Berikut poin lengkap kesimpulan KPI dalam keterangan pers yang diberi judul "Siaran Pers KPI Pusat soal Azan Magrib di RCTI dan MNC TV"
1. KPI telah melakukan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat terkait Azan Magrib yang ditayangkan di Lembaga Penyiaran RCTI dan MNCTV dengan melakukan pemanggilan terhadap Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi;
2. Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat Pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS);
3. KPI mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis;
4. Adapun langkah selanjutnya terkait isi siaran kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








