AKURAT.CO E-meterai adalah meterai dalam bentuk elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik.
E-meterai ini berupa label yang ditempatkan pada dokumen dengan bantuan sistem khusus, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.
Harga e-meterai adalah sebesar Rp10.000, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Berbeda dengan meterai fisik yang ditempelkan secara langsung pada dokumen, pembelian e-meterai dapat dilakukan secara daring.
Cara Membeli E-Meterai
Untuk membeli e-meterai secara online, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi laman resmi https://e-meterai.co.id/
2. Klik menu "BELI E-METERAI"
3. Lakukan login dengan memasukkan alamat email dan kata sandi, atau jika kamu baru pertama kali, klik "Daftar di sini" untuk membuat akun.
4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah salinan KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.
5. Lanjutkan dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen lain yang diperlukan.
6. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau email untuk proses validasi.
7. Setelah validasi berhasil, kamu dapat melakukan pembelian e-meterai sesuai dengan kebutuhan kamu.
Selain melalui cara online, kamu juga dapat membeli e-meterai secara langsung dengan mengunjungi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta.
Distributor Resmi E-Meterai
Membeli e-meterai juga bisa dilakukan melalui distributor resmi yang terafiliasi dengan Perum Peruri.
- PT Peruri Digital Security (PDS) (https://e-meterai.co.id/)
- PT Mitra Pajakku (https://e-materai.pajakku.
com/) - PT FINNET INDONESIA (https://finnet.e-meterai.co.
id/) - PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.
co.id/) - Koperasi Swadharma (https://swadharma.e-meterai.
co.id/)
Cara Menggunakan E-Meterai
1. Login akun dengan memasukkan email dan password.
2. Klik menu 'PEMBUBUHAN'.
3. Upload dokumen yang ingin dibubuhkan dan pastikan file dalam format PDF.
4. Pilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser ikon e-meterai yang ada di layar.
5. Masukan PIN yang terdiri atas 6 digit angka.
6. Klik tombol "Submit" untuk melakukan pembubuhan e-meterai. Pembubuhan e-meterai berhasil dan unduh kembali dokumen.
2. Klik menu 'PEMBUBUHAN'.
3. Upload dokumen yang ingin dibubuhkan dan pastikan file dalam format PDF.
4. Pilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser ikon e-meterai yang ada di layar.
5. Masukan PIN yang terdiri atas 6 digit angka.
6. Klik tombol "Submit" untuk melakukan pembubuhan e-meterai. Pembubuhan e-meterai berhasil dan unduh kembali dokumen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
W
Editor
Wahyu SK
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









