AKURAT.CO E-meterai adalah meterai dalam bentuk elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik.
E-meterai ini berupa label yang ditempatkan pada dokumen dengan bantuan sistem khusus, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.
Harga e-meterai adalah sebesar Rp10.000, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Berbeda dengan meterai fisik yang ditempelkan secara langsung pada dokumen, pembelian e-meterai dapat dilakukan secara daring.
Cara Membeli E-Meterai
Untuk membeli e-meterai secara online, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi laman resmi https://e-meterai.co.id/
2. Klik menu "BELI E-METERAI"
3. Lakukan login dengan memasukkan alamat email dan kata sandi, atau jika kamu baru pertama kali, klik "Daftar di sini" untuk membuat akun.
4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah salinan KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.
5. Lanjutkan dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen lain yang diperlukan.
6. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau email untuk proses validasi.
7. Setelah validasi berhasil, kamu dapat melakukan pembelian e-meterai sesuai dengan kebutuhan kamu.
Selain melalui cara online, kamu juga dapat membeli e-meterai secara langsung dengan mengunjungi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta.
Distributor Resmi E-Meterai
Membeli e-meterai juga bisa dilakukan melalui distributor resmi yang terafiliasi dengan Perum Peruri.
- PT Peruri Digital Security (PDS) (https://e-meterai.co.id/)
- PT Mitra Pajakku (https://e-materai.pajakku.
com/) - PT FINNET INDONESIA (https://finnet.e-meterai.co.
id/) - PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.
co.id/) - Koperasi Swadharma (https://swadharma.e-meterai.
co.id/)
Cara Menggunakan E-Meterai
1. Login akun dengan memasukkan email dan password.
2. Klik menu 'PEMBUBUHAN'.
3. Upload dokumen yang ingin dibubuhkan dan pastikan file dalam format PDF.
4. Pilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser ikon e-meterai yang ada di layar.
5. Masukan PIN yang terdiri atas 6 digit angka.
6. Klik tombol "Submit" untuk melakukan pembubuhan e-meterai. Pembubuhan e-meterai berhasil dan unduh kembali dokumen.
2. Klik menu 'PEMBUBUHAN'.
3. Upload dokumen yang ingin dibubuhkan dan pastikan file dalam format PDF.
4. Pilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser ikon e-meterai yang ada di layar.
5. Masukan PIN yang terdiri atas 6 digit angka.
6. Klik tombol "Submit" untuk melakukan pembubuhan e-meterai. Pembubuhan e-meterai berhasil dan unduh kembali dokumen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
W
Editor
Wahyu SK
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









