Peristiwa Rempang, Pelecehan Aparat Terhadap Warga

AKURAT.CO Peristiwa di Pulau Rempang, Batam, Kepri, harus dijadikan momentum untuk berbenah, khususnya bagi aparat kepolisian. Tindakan Polri membubarkan paksa para demonstrans warga Kampung Tua hingga melucuti baju dianggap bentuk intimidasi warga.
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menyebutkan, perlakuan aparat melucuti baju demonstrans seharusnya dihentikan. Kalaupun harus diterapkan, aparat sebaiknya tidak membiarkan warga berlama-lama tanpa pakaian.
"Sengaja berlama-lama membiarkan warga tanpa baju, apalagi dilakukan di ruang terbuka dan disaksikan lawan jenis pula, dapat dipandang sebagai perlakuan yang mempermalukan dan menjatuhkan kehormatan warga. Itu terkategori sebagai bentuk intimidasi atau pun pelecehan terhadap warga," kata Reza, dalam keterangan tertulis, yang diterima di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Baca Juga: Kasus Rempang, INFID Sebut Pemerintah Bela Investasi Di Atas HAM
Dia mengakui praktik melucuti pakaian lazim diterapkan aparat, khususnya untuk mengantisipasi adanya warga yang menyembunyikan benda berbahaya, senjata, atau menyimpan barang bukti kejahatan di balik baju mereka. Namun praktik tersebut, di banyak negara, sudah dihindari.
"Polisi sepatutnya paham bahwa, sebagaimana praktik di sekian banyak negara, begitu pemeriksaan (strip search) selesai dilakukan, selekas mungkin warga dipersilakan kembali mengenakan baju mereka. Prosedur seperti di Australia sudah semestinya diterapkan di Rempang," kata dia.
Baca Juga: Ricuh Rempang, Potret Buram Kegagalan Negara Kelola Lahan
Praktik di Australia, lanjut Reza, mengharuskan warga menanyakan nama anggota yang melucuti baju, termasuk satuan wilayah dan satuan kerja. Kalau polisi menolak memberikan identitas, warga bisa menolak dilucuti.
"Karena strip search menjadi tidak jelas alasan dan tujuannya. Melucuti baju warga dapat berefek traumatis. Perlakuan semacam itu bersifat invasif, mempermalukan, dan menyakitkan. Itu saya sikapi sebagai police misconduct. Bahkan abuse of power. Polisi yang melakukannya harus dimintai pertanggungjawaban," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







