AKURAT.CO KPU enggan mengeksekusi putusan MA yang mengharuskan badan penyelenggara pemilu menerapkan penghitungan pembulatan ke atas, terkait keterwakilan 30 persen caleg perempuan. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut, putusan tak bisa dieksekusi karena KPU telah melakukan perubahan sebelum badan peradilan tertinggi menjatuhkan putusan.
Hasyim menyebut, Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur soal penghitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan, tidak perlu direvisi, sesuai putusan MA.
"Tanpa revisi peraturan KPU susah berubah," kata Hasyim, kepada wartawan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Senin (9/10/2023).
Baca Juga: KPU Tak Mampu Dorong Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan
Menurutnya, MA mengatur rumusan baru untuk penghitungan caleg perempuan. Aturan yang dibatalkan MA mengharuskan KPU kembali pada penghitungan pembulatan ke atas.
"Sama dengan putusan MA itu merumuskan sendiri lalu bunyinya menjadi apa," tanya Hasyim.
Sebelumnya, Hasyim mengatakan, berdasarkan UU yang berlaku tidak ada sanksi yang dapat diberikan kepada parpol ketika tidak memenuhi ketentuan 30 persen caleg perempuan.
Baca Juga: Tak Jalankan Putusan MA, DKPP Perlu Sanksi KPU
"Di undang-undang tidak ada sanksinya. Kalau di UU tidak ada sanksi, KPU kan tidak bisa memberikan sanksi," katanya.
MA mengabulkan permohonan uji materiil terhadap PKPU yang membatalkan aturan penghitungan pembulatan ke bawah menjadi ke atas. Perkara nomor 24 P/HUM/2024 telah diketok pada Selasa (29/8/2023).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








