KPU Target Revisi PKPU Batasan Usia Capres-Cawapres Rampung Sebelum Pendaftaran

AKURAT.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) batasan usia capres-cawapres akan rampung sebelum 19 Oktober.
"Mestinya begitu (revisi PKPU selesai sebelum 19 Oktober). Sebisa mungkin kan sudah harus ada landasan hukum sebelum kegiatan pendaftaran pasangan calon dilakukan," kata Hasyim di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Pimpinan KPU RI dua periode itu menjelaskan pihaknya masih menunggu putusan dari MK, sehingga baru melakukan revisi PKPU tersebut.
"Kan kita nggak tahu apakah ada yang mendaftar pada hari pertama atau tidak, sehingga antisipasinya ketika hari pertama pendaftaran pasangan calon presden-wakil presiden tanggal 19 ke KPU, sudah ada kepastian tentang pengaturan itu di level peraturan KPU," ujarnya.
Baca Juga: KPU Pastikan Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Diubah
Sebelumnya, MK telah menjadwalkan sidang putusan uji materi dengan perkara pasal dalam Undang-undang (UU) Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Dilansir dari laman resmi MK, pembacaan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres tersebut akan digelar pada Senin (16/10) pekan depan.
Adapun gugatan yang akan diputus yakni 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi; Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Kemudian, Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.; Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Baca Juga: KPU Ogah Eksekusi Putusan MA Soal Napi Korupsi, Tersandera Parpol
Lalu terdapat juga agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung; dan, Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Untuk diketahui, uji materi dilakukan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






