Mulai 17 Oktober, Ini Sederet Produk Impor Di E-Commerce Yang Bakal Terkena Biaya Tambahan

AKURAT.CO- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan akan memberlakukan biaya tambahan pada 8 produk impor yang dijual melalui platform e-commerce mulai tanggal 17 Oktober mendatang.
Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan bahwa pengenaan biaya tambahan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, yang akan resmi diberlakukan pada 17 Oktober 2023.
Kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 yang sebelumnya mengatur tingkat tarif bea masuk umum (most favorable nations/MFN) untuk 4 komoditas.
Komoditas yang akan dikenai biaya tambahan termasuk buku (0 persen), tas (15 persen-20 persen), produk tekstil (5 persen-25 persen), serta alas kaki atau sepatu (5 persen-30 persen).
Baca Juga: Kunjungi Pasar Besar Madiun, Mendag: Alhamdulillah, Harga Bapok Murah Dan Terjangkau
Tarif MFN akan dikenakan DJBC di samping tarif bea masuk tetap sebesar 7,5 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen yang berlaku untuk semua barang kiriman.
Donny menjelaskan alasan penambahan tarif pada 4 komoditas tersebut, terutama terkait dengan tingginya impor komestik melalui barang kiriman.
Produk seperti sepeda dan jam tangan juga merupakan barang yang banyak diimpor melalui metode ini karena tren masyarakat saat ini.
Tarif bea masuk untuk sepeda, berdasarkan kode HS (Harmonized System) yang sesuai, berkisar antara 25 persen hingga 40 persen, sedangkan tarif bea masuk untuk sepeda listrik mencapai 40 persen.
Selain 7 komoditas tersebut, satu lagi yang akan dikenai tarif MFN adalah besi dan baja, dengan tarif yang berkisar antara 0 persen hingga 20 persen.
Baca Juga: Kunjungi Pameran UMKM Di Madiun, Mendag: Pemda Harus Lebih Kreatif
Komoditas besi dan baja dimasukkan dalam kebijakan ini untuk mengantisipasi pergeseran aktivitas impor dari kategori kargo umum ke barang kiriman.
Produk impor di e-commerce yang akan dikenai tarif MFN mencakup:
1. Tas (15 persen-25 persen)
2. Buku (0 persen)
3. Produk tekstil (5 persen-25 persen)
4. Alas kaki/sepatu (5 persen-30 persen)
5. Kosmetik (10 persen-15 persen)
6. Besi dan baja (0 persen-20 persen)
7. Sepeda (25 persen-40 persen)
8. Jam tangan (10 persen)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







