Putusan Uji Materi Batas Usia Capres-cawapres Dibacakan Hari Ini

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan uji materi UU Pemilu, terkait batas usia minimum capres-cawapres, Senin (16/10/2023). Uji materi yang diajukan antara lain oleh PSI dan Partai Garuda dan perorangan, disebut-sebut hendak meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, maju pada Pilpres 2024.
Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diuji mengatur batas usia capres-cawapres dari 40 diturunkan menjadi 35 tahun sebagaimana aturan sebelumnya. Sementara usia Gibran yang digadang-gadang bakal maju menjadi cawapres, belum 40 tahun.
Berdasarkan laman MK, sidang putusan bakal dibacakan mulai pukul 10.00 WIB. Sidang perkara tersebut menjadi kontroversial lantaran adanya kaitan meloloskan kandidat tertentu menjadi cawapres.
Baca Juga: Soal Batas Usia Capres-Cawapres, BEM SI Pertanyakan Independensi MK
MK diminta untuk konsisten dan menolak perkara tersebut. Alasannya, batas usia bukan norma konstitusi yang perlu diuji lantaran menjadi kebijakan hukum terbuka yakni, ranah pembuat undang-undang (pemerintah-DPR).
Pengaturan usia pejabat publik bukan isu konstitusional yang telah dibuktikan MK melalui sejumlah putusan. Misalnya, putusan No. 37/PUU-VIII/2010 terkait usia pimpinan KPK, putusan 49/PUU-IX/2011 terkait syarat usia calon hakim konstitusi, No. 15/PUU-XV/2017 terkait usia calon kepala daerah, dan putusan No. 112/PUU-XX/2022 terkait syarat usia pimpinan KPK.
Baca Juga: MK Jadi Mahkamah Keluarga, Jokowi: Terserah Masyarakat Saja...
Sebelum MK membacakan putusan, seluruh hakim konstitusi disomasi kumpulan advokat Perekat Nusantara, yang meminta sembilan hakim termasuk ketua, Anwar Usman, mundur dari perkara tersebut. Mengiringi dinamika penanganan perkara ini, Ketua MK Anwar Usman menjadi sorotan lantaran statusnya bukan hanya ipar Presiden Jokowi namun paman dari Gibran dan Ketum PSI Kaesang Pangarep, yang terkait langsung perkara tersebut.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi juga meminta MK konsisten dan tidak terpengaruh dari tekanan politik. Hendardi malah menganggap gugatan UU Pemilu ke MK operasi politik.
"Semua elemen harus mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi. Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarawanannya," kata Hendardi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







