AKURAT.CO - Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan menimbulkan berbagai reaksi dari pakar keilmuan. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad memberikan beberapa catatan terhadap pengamanan zat adiktif pada RPP Kesehatan.
"Banyak pasal yang harus ditinjau ulang dan dibicarakan, tidak hanya dengan stakeholders kesehatan, tetapi juga stakeholders di perindustrian, penerimaan negara, perdagangan, pengawasan. Saya kira itu masih perlu pendalaman dan kajian lintas sektor," kata Tauhid dalam keterangan yang diterima redaksi.
Untuk memberikan dampak positif yang berimbang dan tepat sasaran, pengaturan zat adiktif pada RPP Kesehatan harus dibahas secara komprehensif dari segi industri, petani, tenaga kerja, dan perdagangan. Hal ini untuk mengurangi dampak buruk yang sangat mungkin muncul di lapangan, seperti maraknya produk tembakau ilegal.
Baca Juga: Petani Tembakau: RPP Kesehatan adalah Paksaan
"RPP Kesehatan ini cenderung untuk melarang industri tembakau, bukan memberikan ruang agar industri tembakau dapat menyesuaikan dengan aspek kesehatan. Kalau memang keduanya ingin jalan, saya kira harus ada ruang yang sama-sama di sepakati," kata Tauhid.
Walau demikian, menurutnya RPP Kesehatan berangkat dengan tujuan baik agar produk-produk yang ada dalam pasal tersebut dapat dikendalikan. Namun, ia menilai masih terdapat poin-poin yang perlu kajian mendalam sebelum aturan tersebut berlaku.
RPP Kesehatan Sebaiknya Dibuat Terpisah
Guru Besar Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Ifrani memberikan catatan khusus terkait RPP Kesehatan yang saat ini dirancang dengan metode omnibus. Ia berpendapat, agar implementasi PP lebih efektif sebaiknya dibuat terpisah mengikuti kompleksitas masing-masing aspek.
Baca Juga: Bappebti Gandeng OJK Dan Kemenkeu Susun RPP Transaksi Kripto
"Peraturan pelaksana dalam bentuk omnibus dapat menimbulkan permasalahan baru dalam implementasinya, mengingat fungsi dari peraturan pelaksana adalah untuk menjadi pedoman teknis yang memudahkan pengguna untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan," kata Ifrani.
Ifrani menggaris bawahi aspek kehati-hatian dalam menggunakan metode omnibus. Dalam beberapa kasus, penggunaan omnibus dapat memberikan manfaat. Namun, manfaat dan optimalisasi omnibus tidak berlaku sama pada lapisan produk hukum di Indonesia.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk









