Akurat
Pemprov Sumsel

Penyusunan Regulasi Pertembakauan Sarat Intervensi Asing, Kemenkes Didesak Libatkan Pelaku Usaha

Oktaviani | 29 Maret 2025, 09:58 WIB
Penyusunan Regulasi Pertembakauan Sarat Intervensi Asing, Kemenkes Didesak Libatkan Pelaku Usaha

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.

Namun, proses penyusunannya menuai polemik karena dinilai sarat intervensi asing, terutama melalui adopsi pasal-pasal Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diinisiasi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah wacana penerapan kemasan rokok tanpa identitas merek di Indonesia.

Akademisi FISIP Universitas Negeri Surabaya, Dr. Firre An Suprapto, menegaskan, Kemenkes tidak bisa serta-merta mengadopsi FCTC dalam penyusunan regulasi nasional, mengingat Indonesia belum meratifikasi perjanjian tersebut.

"Kemenkes harus melihat bahwa Indonesia belum meratifikasi FCTC, sehingga tidak bisa dijadikan landasan hukum dalam peraturan nasional. Regulasi ini perlu dipertimbangkan dari berbagai aspek, termasuk dampak ekonomi dan sosial," ujar Firre, yang juga menjabat sebagai Sekjen Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI), Sabtu (29/3/2025).

Baca Juga: Ganjil-Genap Ditiadakan Selama Periode Mudik Lebaran 2025 di Jakarta, Begini Ketentuannya

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan para pihak yang terdampak dalam penyusunan aturan agar kebijakan yang dihasilkan lebih adil dan tidak menimbulkan polemik baru.

"Kemenkes sebagai lembaga yang menginisiasi regulasi ini harus aktif melakukan sosialisasi dengan melibatkan para pihak yang terkena dampak langsung, termasuk dalam penyusunan R-Permenkes," tegasnya.

Lebih lanjut, Firre menekankan, setiap regulasi, termasuk turunan PP No. 28 Tahun 2024, harus sejalan dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Regulasi harus menjamin adanya integrasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan.

Di sisi lain, Wakil Ketua Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi, mengkritik rencana aturan yang dinilainya justru membebani masyarakat di tengah perlambatan ekonomi.

Salah satu kebijakan yang dipersoalkan adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Kami sejak awal menolak PP Kesehatan dan aturan turunannya karena membatasi ruang gerak pedagang. Pemerintah harus melihat realita di lapangan. Bagi pedagang kecil, aturan ini sangat memberatkan. Ini bukan hanya soal kehilangan pendapatan, tetapi juga ancaman bagi keberlangsungan usaha mereka," ujar Anang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 29 Maret 2025: Keberuntungan dalam Percintaan, Karier, dan Keuangan!

Menurutnya, Kemenkes seolah mengambil peran di luar kewenangannya dengan ikut campur dalam sektor ekonomi dan perdagangan.

Ia juga menilai, kebijakan pengendalian tembakau yang didorong oleh pihak asing dapat mengancam kesejahteraan masyarakat Indonesia.

"Kebijakan ini harus ditinjau ulang. Saat ini, daya beli masyarakat sudah melemah. Jika aturan eksesif ini terus didorong, para pedagang kecil yang selama ini bekerja mandiri justru akan kehilangan sumber penghidupan," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.