Misbakhun: Ketentuan RPMK Disinyalir Untungkan Pelaku Usaha Rokok Elektrik Tertentu

AKURAT.CO Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengendus adanya pihak tertentu yang dicurigai melakukan cawe-cawe terkait ketentuan pengaturan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Menurut Misbakhun, yang juga Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), dampak dari aturan tersebut disinyalir akan menguntungkan pelaku usaha rokok elektronik tertentu.
"Terdapat disharmoni antara Pasal 3 dan Pasal 7 dalam RPMK. Pasal 3 Ayat 1 RPMK menyebutkan bahwa ruang lingkup Permenkes mencakup Standardisasi Kemasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik," jelasnya dikutip dari akun Instagram @mmisbakhun, Jumat (4/10/2024).
Baca Juga: Misbakhun Warning Pemerintah Dalam Rumuskan Arah Kebijakan Cukai Hasil Tembakau Mendatang
Sedangkan Pasal 3 Ayat 3 mengatur bahwa rokok elektronik meliputi sistem terbuka atau isi ulang cairan nikotin, sistem tertutup atau cartridge sekali pakai dan sistem padat.
"Akan tetapi, pengaturan lebih lanjut mengenai standardisasi kemasan di Pasal 7 Ayat 1 hanya mengatur untuk standardisasi kemasan rokok elektronik sistem terbuka atau isi ulang dan Pasal 7 Ayat 2 mengatur kemasan sistem tertutup," jelas Misbakhun.
Artinya, tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai rokok elektronik padat.
Kondisi ini dapat dicurigai adanya intervensi dari perusahaan rokok global.
"Yang meminta Kemenkes tidak mengatur dan tidak mengendalikan rokok elektronik padat, yang merupakan produk padat impor," beber Misbakhun.
Baca Juga: Misbakhun Paparkan Gagasan Cemerlang dalam Fit and Proper Test Calon Pimpinan BPK
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








