Misbakhun: Ketentuan RPMK Disinyalir Untungkan Pelaku Usaha Rokok Elektrik Tertentu

AKURAT.CO Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengendus adanya pihak tertentu yang dicurigai melakukan cawe-cawe terkait ketentuan pengaturan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Menurut Misbakhun, yang juga Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), dampak dari aturan tersebut disinyalir akan menguntungkan pelaku usaha rokok elektronik tertentu.
"Terdapat disharmoni antara Pasal 3 dan Pasal 7 dalam RPMK. Pasal 3 Ayat 1 RPMK menyebutkan bahwa ruang lingkup Permenkes mencakup Standardisasi Kemasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik," jelasnya dikutip dari akun Instagram @mmisbakhun, Jumat (4/10/2024).
Baca Juga: Misbakhun Warning Pemerintah Dalam Rumuskan Arah Kebijakan Cukai Hasil Tembakau Mendatang
Sedangkan Pasal 3 Ayat 3 mengatur bahwa rokok elektronik meliputi sistem terbuka atau isi ulang cairan nikotin, sistem tertutup atau cartridge sekali pakai dan sistem padat.
"Akan tetapi, pengaturan lebih lanjut mengenai standardisasi kemasan di Pasal 7 Ayat 1 hanya mengatur untuk standardisasi kemasan rokok elektronik sistem terbuka atau isi ulang dan Pasal 7 Ayat 2 mengatur kemasan sistem tertutup," jelas Misbakhun.
Artinya, tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai rokok elektronik padat.
Kondisi ini dapat dicurigai adanya intervensi dari perusahaan rokok global.
"Yang meminta Kemenkes tidak mengatur dan tidak mengendalikan rokok elektronik padat, yang merupakan produk padat impor," beber Misbakhun.
Baca Juga: Misbakhun Paparkan Gagasan Cemerlang dalam Fit and Proper Test Calon Pimpinan BPK
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







