AKURAT.CO - Ketua MPR Bambang Soesatyo menekankan pentingnya penataan kekuasaan kehakiman dalam sistem peradilan di Indonesia.
Bamsoet, demikian Ketua MPR disapa, mengatakan sudah menjadi rahasia umum terkadang putusan yang diambil oleh seorang hakim dengan hakim lainnya bisa berbeda padahal objek yang diadili sama.
Hakim dan sistem peradilan, sebut Ketua MPR, harus memiliki kode etik dengan aturan yang jelas dan bisa ditegakkan, sehingga baik hakim maupun rakyat bisa tahu kapan ada perilaku yang melanggar batas.
"Hakim dan peradilan harusnya memiliki standar etika tertinggi, bukan justru memiliki standar etika terendah," ujar dia dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR sekaligus Simposium Hukum Nasional, di Binus University, Jakarta, Selasa (14/11/23).
Terlebih seiring proses pematangan kehidupan demokrasi, tambah Bamsoet, penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya diperlakukan sebagai sebuah prosedur yang harus ditaati. Melainkan juga harus memenuhi tujuan hukum itu sendiri, yaitu memberikan rasa keadilan, nilai kemanfaatan, dan kepastian hukum.
"Sehingga hukum yang seharusnya mengayomi dan memberikan rasa aman, tidak justru berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat," katanya.
Dia menjelaskan, setelah sekitar 104 tahun menggunakan KUHP warisan produk Belanda yang dimulai pada tahun 1918, melintasi 7 periode kepemimpinan Presiden Indonesia dan 14 periode DPR RI, akhirnya Indonesia bisa memiliki UU KUHP yang dihasilkan sendiri oleh anak bangsa. Kehadirannya turut memperkuat sistem hukum nasional.
"Saat saya memimpin DPR di periode 2018-2019, pembahasan RUU KUHP sudah hampir selesai. Namun karena waktu periode DPR RI sudah hampir berakhir, akhirnya pembahasan tersebut di take over dan dilanjutkan oleh DPR RI periode 2019-2024. Dalam setiap pembahasan RUU KUHP, pemerintah dan DPR RI senantiasa mengedepankan prinsip transparan, teliti, dan partisipatif. Sehingga sudah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan publik," jelas Bamsoet.
Dia menerangkan penguatan sistem hukum nasional harus menjadi pilar pembangunan, sebagaimana diamanatkan dalam visi Indonesia 2045 menuju Indonesia yang berdaulat, maju, adil dan makmur. Mimpi yang ingin diwujudkan adalah terwujudnya aparat penegak hukum yang berintegritas, serta penyelenggara negara dan warga negara yang taat hukum.
"Secara filosofis, penegakan hukum yang berkeadilan juga harus merujuk pada konsep keadilan sebagaimana diamanatkan sila ke-dua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang menempatkan keadilan sebagai bagian dari martabat kemanusiaan. Serta sila ke-lima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang menempatkan keadilan sebagai hak yang dapat diakses oleh seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi," pungkas Bamsoet.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Drone Buatan Inggris Dipakai Ukraina, Rusia Mengancam: Semakin Terlibat, Semakin Tinggi Harga yang Harus Dibayar!
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk








