Sejumlah Poin Akan Ditambahkan dalam DIM Revisi UU Desa

AKURAT.CO Terdapat sejumnlah poin yang akan ditambahkan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Koordinator Nasional Desa Bersatu, Asri Anas, menjelaskan, saat ini DPR masih belum bisa mengesahkan revisi UU tersebut karena masih ada sejumlah masalah yang tertinggal dan belum masuk dalam bahasan. Salah satunya soal mekanisme pemilihan kepala desa yang tidak perlu disamaratakan.
"Contoh, kami mengusulkan agar pemilihan kepala desa itu tidak harus dipaksakan langsung karena basisnya gotong royong. Misalnya desa-desa adat kalau kesepakatannya tokoh-tokoh adat ya tidak usah pemilihan," ujarnya usai unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
"Kedua, kalau misalnya dia calon tunggal ya ngapain harus ada kotak kosong karena historinya kan histori desa dengan bupati beda nih. Kan gitu," sambung Asri.
Menurut Asri, pihaknya juga mengusulkan agar pendamping desa bisa masuk ke dalam Kementerian Dalam Negeri dan yang dipilih adalah orang-orang yang memang berkiprah dan berasal dari desa.
Baca Juga: Revisi UU Desa Akan Diparipurnakan Januari 2024
"Kami juga minta pendamping desa itu masuk di Kemendagri. Jadi, pendamping nanti kita harapkan adalah mereka-mereka yang pengalaman di desa, mantan kepala desa, BPD, mantan perangkat desa yang sudah hidup tinggal di desa," jelasnya.
Selain itu, Desa Bersatu berharap agar pemerintah pusat tidak terlalu menyetir pengelolaan Dana Desa.
Asri berharap desa bisa mengelola secara mandiri 70 persen dana yang telah digelontorkan.
"Itu beberapa yang ketinggalan, termasuk di DPR sih sudah ada tapi kita minta agar 70 persen pengelolaan Dana Desa ditentukan oleh desa, 30 persen adalah supporting pemerintah," ujarnya.
Seperti diketahui, Desa Bersatu telah menggelar aksi Bersama Desa Jilid 2 di depan Gedung DPR.
Asri Anas bersama sejumlah ketua organisasi perangkat desa diterima untuk audiensi oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Dia menambahkan, DPR telah menyetujui sebagian poin yang menjadi tuntutan para perangkat desa, yaitu soal kepastian pengesahan revisi UU Nomor 6/2014.
Baca Juga: Revisi UU Desa Hanya Akal-akalan DPR
Berdasarkan pembahasan dalam audiensi dengan DPR, revisi UU Desa akan diparipurnakan pada Januari 2024 mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






