Sejumlah Poin Akan Ditambahkan dalam DIM Revisi UU Desa

AKURAT.CO Terdapat sejumnlah poin yang akan ditambahkan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Koordinator Nasional Desa Bersatu, Asri Anas, menjelaskan, saat ini DPR masih belum bisa mengesahkan revisi UU tersebut karena masih ada sejumlah masalah yang tertinggal dan belum masuk dalam bahasan. Salah satunya soal mekanisme pemilihan kepala desa yang tidak perlu disamaratakan.
"Contoh, kami mengusulkan agar pemilihan kepala desa itu tidak harus dipaksakan langsung karena basisnya gotong royong. Misalnya desa-desa adat kalau kesepakatannya tokoh-tokoh adat ya tidak usah pemilihan," ujarnya usai unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
"Kedua, kalau misalnya dia calon tunggal ya ngapain harus ada kotak kosong karena historinya kan histori desa dengan bupati beda nih. Kan gitu," sambung Asri.
Menurut Asri, pihaknya juga mengusulkan agar pendamping desa bisa masuk ke dalam Kementerian Dalam Negeri dan yang dipilih adalah orang-orang yang memang berkiprah dan berasal dari desa.
Baca Juga: Revisi UU Desa Akan Diparipurnakan Januari 2024
"Kami juga minta pendamping desa itu masuk di Kemendagri. Jadi, pendamping nanti kita harapkan adalah mereka-mereka yang pengalaman di desa, mantan kepala desa, BPD, mantan perangkat desa yang sudah hidup tinggal di desa," jelasnya.
Selain itu, Desa Bersatu berharap agar pemerintah pusat tidak terlalu menyetir pengelolaan Dana Desa.
Asri berharap desa bisa mengelola secara mandiri 70 persen dana yang telah digelontorkan.
"Itu beberapa yang ketinggalan, termasuk di DPR sih sudah ada tapi kita minta agar 70 persen pengelolaan Dana Desa ditentukan oleh desa, 30 persen adalah supporting pemerintah," ujarnya.
Seperti diketahui, Desa Bersatu telah menggelar aksi Bersama Desa Jilid 2 di depan Gedung DPR.
Asri Anas bersama sejumlah ketua organisasi perangkat desa diterima untuk audiensi oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Dia menambahkan, DPR telah menyetujui sebagian poin yang menjadi tuntutan para perangkat desa, yaitu soal kepastian pengesahan revisi UU Nomor 6/2014.
Baca Juga: Revisi UU Desa Hanya Akal-akalan DPR
Berdasarkan pembahasan dalam audiensi dengan DPR, revisi UU Desa akan diparipurnakan pada Januari 2024 mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








