Akurat
Pemprov Sumsel

Cegah Kegaduhan, KPU Harus Akurat Tayangkan Informasi Jumlah Suara Parpol dan Caleg

Mukodah | 15 Februari 2024, 19:11 WIB
Cegah Kegaduhan, KPU Harus Akurat Tayangkan Informasi Jumlah Suara Parpol dan Caleg

AKURAT.CO Mencermati ragam informasi di media sosial yang menayangkan kerancuan jumlah perolehan suara Pemilu 2024, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengultimatum KPU soal keterbukaan informasi publik.

"Hati-hati KPU dalam menayangkan informasi di website-nya. Harus dicek dengan benar sistemnya, ditayang serta-merta dan menginfokan yang akurat benar tidak menyesatkan," kata Wakil Ketua KIP, Arya Sandhiyudha.

Dia menegaskan bahwa posisi KPU sebagai badan publik penyelenggara pemilu berkewajiban melaksanakan keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pemilu.

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Real Count KPU? Ini Link Resmi dan Panduannya Supaya Tak Salah

"Di tengah dinamika proses perhitungan suara lapangan dan perdebatan sosial media, harusnya website KPU dapat menjadi referensi informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan sebagaimana amanat Undang-Undang 14/2008 dan PERKI 1/2009. Ini tidak hanya terkait penghitungan suara presiden dan wakil presiden, namun lebih penting juga di level penayangan jumlah suara partai politik dan caleg. Karena pemilu ini terkait hajat hidup orang banyak kewajiban menginformasikannya harus serta-merta dan akurat. Kalau tidak, bisa timbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," papar Arya.

Menurut dia, KPU harus cek ulang tiap bahan informasi yang masuk dan hendak ditayangkan,

"Dua persoalan yang mengemuka bisa telah terjadi ataupun berpotensi terjadi. Pertama, adanya tayangan informasi perolehan suara total partai politik yang lebih kecil dari akumulasi suara caleg. Kedua, adanya ketidaksesuaian suara antara yang tercantum di C1 dengan yang tayang di website KPU," ujarnya.

Dia katakan, kejanggalan tersebut bukan spesifik kasus satu caleg dan parpol tertentu. Dua persoalan itu berpotensi dialami banyak caleg dan parpol.

"Silakan KPU menjadikan ini early warning dan alarm perbaikan agar tidak menimbulkan kegaduhan," jelasnya.

Baca Juga: Bamsoet: Quick Count Tidak Pernah Jauh Beda dengan Hasil KPU

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK