Cegah Kegaduhan, KPU Harus Akurat Tayangkan Informasi Jumlah Suara Parpol dan Caleg

AKURAT.CO Mencermati ragam informasi di media sosial yang menayangkan kerancuan jumlah perolehan suara Pemilu 2024, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengultimatum KPU soal keterbukaan informasi publik.
"Hati-hati KPU dalam menayangkan informasi di website-nya. Harus dicek dengan benar sistemnya, ditayang serta-merta dan menginfokan yang akurat benar tidak menyesatkan," kata Wakil Ketua KIP, Arya Sandhiyudha.
Dia menegaskan bahwa posisi KPU sebagai badan publik penyelenggara pemilu berkewajiban melaksanakan keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pemilu.
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Real Count KPU? Ini Link Resmi dan Panduannya Supaya Tak Salah
"Di tengah dinamika proses perhitungan suara lapangan dan perdebatan sosial media, harusnya website KPU dapat menjadi referensi informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan sebagaimana amanat Undang-Undang 14/2008 dan PERKI 1/2009. Ini tidak hanya terkait penghitungan suara presiden dan wakil presiden, namun lebih penting juga di level penayangan jumlah suara partai politik dan caleg. Karena pemilu ini terkait hajat hidup orang banyak kewajiban menginformasikannya harus serta-merta dan akurat. Kalau tidak, bisa timbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," papar Arya.
Menurut dia, KPU harus cek ulang tiap bahan informasi yang masuk dan hendak ditayangkan,
"Dua persoalan yang mengemuka bisa telah terjadi ataupun berpotensi terjadi. Pertama, adanya tayangan informasi perolehan suara total partai politik yang lebih kecil dari akumulasi suara caleg. Kedua, adanya ketidaksesuaian suara antara yang tercantum di C1 dengan yang tayang di website KPU," ujarnya.
Dia katakan, kejanggalan tersebut bukan spesifik kasus satu caleg dan parpol tertentu. Dua persoalan itu berpotensi dialami banyak caleg dan parpol.
"Silakan KPU menjadikan ini early warning dan alarm perbaikan agar tidak menimbulkan kegaduhan," jelasnya.
Baca Juga: Bamsoet: Quick Count Tidak Pernah Jauh Beda dengan Hasil KPU
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







