Akurat
Pemprov Sumsel

Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Jauhi Tawuran hingga Balap Liar Selama Ramadan

Dwana Muhfaqdilla | 11 Maret 2024, 15:36 WIB
Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Jauhi Tawuran hingga Balap Liar Selama Ramadan
 
AKURAT.CO Demi kelancaran ibadah puasa, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tak melakukan tawuran hingga balap liar selama bulan Ramadan.
 
"Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (11/3/2024).
 
 
Lebih lanjut, pihaknya siap menjaga keamanan selama pelaksanaan ibadah puasa. Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres juga akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
 
"Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran bekerjasama dengan 3 pilar dan stakeholder untuk terus berupaya mewujudkan terciptanya situasi kamtibmas yg kondusif,” tambahnya.
 
Selain itu, pihaknya juga siap mengamankan kegiatan masyarakat dengan melakukan peningkatan kegiatan imbauan, edukasi, sambang, patroli hingga penegakan hukum.
 
Lebih lanjut, Ade Ary meminta masyarakat tak ragu untuk menghubungi call center 110 jika membutuhkan bantuan pihak kepolisian. Polisi akan berjaga 24 jam untuk menjaga keamanan selama Ramadan.
 
"Petugas kami ada di lapangan 24 jam dan siap melayani masyarakat. Masyarakat juga bisa menghubungi 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan petugas Kepolisian," tutupnya.
 
 
Diketahui, pemerintah telah menetapkan 1 Ramadan 1445 H/2024 M jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat (penetapan) 1 Ramadan 1445 H yang dipimpin Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta, Minggu (10/3/2024). 
 
“Sidang Isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadan 1445H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024M,” ujar Menag dalam konferensi pers yang digelar usai Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1445H. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.