Perpindahan Ibu Kota Masih Butuh Keppres, Meski RUU DKJ Sudah Disahkan

AKURAT.CO Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Setelah Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ) disahkan DPR, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih perlu menerbitkan keputusan presiden (keppres) sebelum Ibu Kota resmi pindah.
Baca Juga: Pemerintah Tak Setuju Aset GBK Dikelola Jakarta Usai Ibu Kota Pindah
"Pindah Ibu Kota tergantung, begitu RUU DKJ sudah disahkan, masih ada setahap lagi, Pak Presiden harus keluarkan keppres. Barulah dinyatakan DKI ibu kota pindah," kata Heru, di Jakarta, dikutip Antara, Senin (18/3/2024).
Dia menjelaskan, RUU DKJ masih dibahas di DPR RI. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan RUU DKJ rampung pada awal April 2024 untuk disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat.
Pembahasan RUU DKJ mulai bergulir setelah pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait draf RUU DKJ. Selanjutnya dibahas pada rapat di tingkat panitia kerja (panja).
"RUU DKJ sedang berproses di DPR. Kita tunggu beliau-beliau membahas RUU DKJ, pasti diberikan yang terbaik untuk Jakarta," kata Heru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









