Jadi Saksi Tim Ganjar-Mahfud, Romo Magnis Ungkap Pelanggaran Etika di Pilpres 2024

AKURAT.CO Rohaniawan, Imam Katolik, sekaligus Guru Besar Filsafat dan Etika Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Franz Magnis Suseno (Romo Magnis), membeberkan sejumlah pelanggaran etika berat yang terjadi selama pilpres 2024.
Hal itu diungkap Romo Magnis saat menjadi salah satu ahli pada sidang sengketa pilpres 2024 dengan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Romo Magnis: Referendum Papua Hanya Sebuah Jalan Buntu, Beda dengan Timor-Timor
Mulanya, Romo Magnis mengungkapkan, pelanggaran etika berat pertama yaitu pendaftaran Gibran Rakabuning Raka sebagai calon wakil presiden. Sebab, menurutnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah menetapkan pencalonan tersebut sebagai pelanggaran etika berat.
“Sudah jelas. Mendasarkan diri pada keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika berat merupakan pelanggaran etika yang berat itu sendiri. Penetapan seseorang sebagai cawapres yang dimungkinkan secara hukum hanya dengan suatu pelanggaran etika berat juga merupakan pelanggaran etika berat,” papar Romo Magnis saat sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Kemudian pelanggaran etika yang kedua, menurut Romo Magnis adalah keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan abuse of power terhadap paslon tertentu. Dia menegaskan pentingnya netralitas seorang presiden dalam konteks politik.
Menurutnya, meskipun secara pribadi memiliki preferensi politik, seorang presiden seharusnya tetap netral dan tidak menggunakan kekuasaannya untuk memengaruhi atau mendukung secara tidak adil salah satu calon dalam pemilihan umum.
Hal ini menurut Romo Magnis melanggar prinsip berdemokrasi, dan merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merusak integritas proses ketatanegaraan. Oleh karena itu, penting bagi seorang presiden untuk mematuhi etika dan menjaga independensi serta netralitasnya sebagai pemimpin negara.
“Presiden boleh saja memberi tahu, bahwa dia mengharapkan salah satu calon menang. Tetapi, begitu dia memakai kedudukannya, kekuasaannya, untuk memberi petunjuk pada ASN, polisi, militer, dan lain-lain, untuk mendukung salah satu paslon serta memakai kas negara untuk membiayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon itu, dia secara berat melanggar tuntutan etika, bahwa dia tanpa membeda-bedakan adalah presiden semua warga negara termasuk semua politisi," jelasnya.
Ketiga, nepotisme. Romo Magnis memaparkan pandangan moral tentang tanggung jawab seorang pemimpin terhadap rakyatnya. Menggunakan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat untuk kepentingan pribadi atau keluarga dianggap sebagai tindakan yang memalukan dan menunjukkan ketidakmampuan pemimpin tersebut untuk memahami esensi dari jabatannya.
“Kalau seorang presiden memakai kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh bangsanya untuk menguntungkan keluarganya sendiri, itu amat memalukan. Karena membuktikan bahwa dia tidak mempunyai wawasan presiden 'hidupku 100% demi rakyatku' melainkan hanya memikirkan diri sendiri dan keluarganya,” tuturnya.
Keempat, Romo Magnis menyoroti pembagian bantuan sosial (bansos). Menurutnya, bansos bukan semata-mata milik presiden, namun milik semua bangsa Indonesia yang pembagiannya sudah diatur oleh kementerian dengan aturan yang ada.
"Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian ya pelanggran etika," bebernya.
Baca Juga: Romo Magnis: Referendum Papua Hanya Sebuah Jalan Buntu, Beda dengan Timor-Timor
Dengan demikian, hal tersebut menjadi tanda bahwa pemimpin negeri ini sudah kehilangan wawasan etika dasarnya tentang jabatan sebagai presiden. “Bahwa kekuasaan yang dia miliki bukan untuk melayani diri sendiri, melainkan melayani seluruh masyarakat," lanjutnya.
Kemudian yang kelima, manipulasi-manipulasi dalam proses pemilu yang terlihat gamblang. Romo berpendapat hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan demokrasi.
Salah satu contoh manipulasi yang jelas adalah mengubah waktu pemilihan atau melakukan penghitungan suara secara tidak adil. Tindakan semacam ini memungkinkan terjadinya kecurangan yang merusak integritas proses demokrasi.
"Misalnya waktu untuk memilih diubah, atau penghitungan suara dilakukan dengan cara yang tidak semestinya. Praktik semacam itu, memungkinkan kecurangan terjadi sama dengan sabotase pemilihan rakyat. Jadi suatu pelanggaran etika yang berat," demikian Romo Magnis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









