Akurat
Pemprov Sumsel

Proses Ganti Rugi Belum Tuntas, 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah

Rizky Dewantara | 16 April 2024, 16:01 WIB
Proses Ganti Rugi Belum Tuntas, 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengakui, masih ada 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bermasalah, karena proses ganti rugi yang belum tuntas dan penanganan dampak sosial.

Dia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN sudah siap menerbitkan sertifikat tanah untuk lahan tersebut. Namun, rencana itu terhambat karena berbagai faktor di luar ranah dan wewenang kementeriannya.

Untuk itu, dia menekankan pentingnya penyelesaian ganti rugi yang adil dan sesuai dengan ketentuan agar hak-hak masyarakat terjamin. Selain itu, dia juga menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.

Baca Juga: Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera, KPK Periksa Eks Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo

"Kami sudah mengkomunikasikan kepada otorita IKN dan pemerintah daerah setempat. Yang jelas kami ingin meyakinkan ini bisa terus berjalan dan jangan sampai ada hak-hak masyarakat yang dikorbankan," kata AHY di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (16/4/2024).

Penyelesaian masalah 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara ini sebelumnya juga telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada AHY saat melakukan kunjungan kerja ke IKN pada akhir Februari lalu.

AHY sempat menyampaikan komitmennya dalam membangun IKN di Kalimantan Timur. Pada tahap awal pembangunan, ia mengatakan kementeriannya akan fokus menangani masalah pertanahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Dalam Rapat Kerja Nasional pada 7 Maret lalu, AHY menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan sembilan rencana detail tata ruang (RTDR) IKN.

Selain itu, 10 dari 21 paket pengadaan tanah juga telah tuntas dikerjakan. Sehingga, progres pengadaan paket tanah di IKN yang telah diselesaikan Kementerian ATR/BPN mencapai 80 persen.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.