Akurat
Pemprov Sumsel

DPR Soroti Pemecatan Ratusan Nakes dan Bidan yang Gagal Jadi P3K: Bukti Negara Acuhkan Tenaga Kesehatan 

Citra Puspitaningrum | 16 April 2024, 23:30 WIB
DPR Soroti Pemecatan Ratusan Nakes dan Bidan yang Gagal Jadi P3K: Bukti Negara Acuhkan Tenaga Kesehatan 

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, menyoroti kasus pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500 bidan pendidik yang sedianya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menurut Mufidayati, hal tersebut sebagai bentuk ketidakberpihakan negara kepada tenaga kesehatan. 
 
"Dua peristiwa ini mencerminkan jika penghargaan atas profesi tenaga kesehatan masih minim di Indonesia," kata Kurniasih yang juga sebagai anggota fraksi PkS DPR RI dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4/2024).
 
 
Dia menambahkan, kasus itu berbanding terbalik dengan gelar pahlawan yang disematkan negara dan masyarakat kepada tenaga kesehatan saat berjuang mempertaruhkan nyawa dalam menangani pandemi Covid-19. 
 
"Kita prihatin kasus dipecatnya 249 nakes non-ASN di Manggarai dan dibatalkannya SK P3K hampir 500 bidang pendidik karena persoalan administrasi. Ujung benang merahnya sama, harapan nakes untuk mendapat kesejahteraan yang layak menjadi menguap," ujarnya. 
 
Kurniasih mengatakan pada kasus di Manggarai memang menjadi domain pemerintah daerah. Namun, ada baiknya Kementerian Kesehatan juga bisa melakukan cek kondisi di lapangan. Jangan sampai ada hak-hak Nakes yang diabaikan dan bekerja dengan upah di bawah standar. 

 
"Karena nanti juga bisa memengaruhi pelayanan kesehatan di daerah jika nasib ratusan Nakes ini diberhentikan. Jangan lupa mereka sudah berada di garis depan saat pandemi. Lalu apa penghargaan kita terhadap mereka," tuturnya. 
 
Begitupun terhadap kasus gagalnya 500-an bidan pendidik diangkan menjadi PPPK karena persoalan gelar pendidik dan nomenklatur jabatan fungsional yang dibutuhkan. 
 
"Jangan sampai jika terjadi perbedaan norma administrasi lantas menghalangi teman-teman bidan honorer yang sudah mengabdi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di detik terakhir gagal menjadi PPPK. Kemenkes dan BKN mungkin Kemendikbud harus duduk bersama agar 500 bidan ini segera mendapat solusi," tandasnya. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.