Buruh Ancam Mogok Nasional Jika MK Tidak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja

AKURAT.CO Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, para buruh mengancam akan melakukan mogok nasional, jika Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan uji materiil UU Cipta Kerja.
"Bilamana MK tidak mengabulkan gugatan daripada Partai Buruh dan serikat-serikat buruh, maka kita bisa pastikan mempersiapkan mogok nasional," kata Said dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).
Selain itu, Said menegaskan para buruh juga akan menyetop setiap produksi, apabila gugatan terkait klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja tidak dicabut.
Baca Juga: Kapolri: Buruh Adalah Motor Penggerak Pembangunan
Meskipun begitu, dia masih berkeyakinan bahwa Presiden Terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto, akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) terkait hal ini.
"Berkeyakinan presiden terpilih yang baru, feeling kami, akan mengeluarkan Perpu untuk mencabut khusus klaster ketenagakerjaan. Klaster yang lain tidak, investasi, klaster UMKM, klaster tentang keramahan investasi, itu silahkan saja, kan ada 11 klaster," tutupnya.
Sebelumnya, Said Iqbal telah mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Partai Buruh Minta Upah Rp7 Juta
"Yang pertama kita mengajukan uji materiil omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023," kata Said Iqbal di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Adapun terdapat sembilan poin yang dianggapnya telah menjadi persoalan, sehingga pihaknya memutuskan mengajukan gugatan ke MK. Sembilan poin tersebut antara lain:
1. Upah murah
2. Outsourcing seumur hidup
3. Karyawan kontrak tanpa periode
4. PHK yang dipermudah
5. Pesangon yang kecil
6. Pengaturan jam kerja
7. Hilangnya hak istirahat cuti panjang
8. Tidak adanya kepastian upah bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan
9. Tenaga kerja asing termasuk di dalamnya sanksi pidana yang dihilangkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







