AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal direvisi, meliputi batas usia pensiun dan usia jabatan fungsional.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR sudah merevisi UU Kejaksaan pada dua tahun lalu, sehingga setelah direvisi, muncul permintaan untuk merevisi juga UU Kepolisian tentang batas usia pensiun.
“DPR itu, pada dua tahun lalu, itu juga sudah melakukan revisi Undang-Undang Kejaksaan dan itu juga terkait dengan usia pensiun dan usia jabatan fungsional,” katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).
“Oleh karena itu, pada waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi UU Polri dan TNI agar dapat sama dengan UU Kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional,” tambah Dasco.
Baca Juga: Tak Sendiri, Epy Kusnandar Ditangkap Bersama Pemain Preman Pensiun Lainnya
Maka dari itu, kata Dasco, setelah membaca situasi dan kondisi, semua lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan, TNI, Polri, akan disamaratakan usia pensiunnya.
“Oleh karena itu kita melihat situasi dan kondisi kemarin juga karena pemilu ini kita tunda, sekarang itu juga supaya semua sama di antara para penegak hukum ini kita kemudian melakukan juga revisi,” demikian Dasco.
Adapun sebelumnya, DPR berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Legenda Sepakbola Putri Dunia Marta Nyatakan Pensiun dari Timnas Brasil Tahun Ini
Salah satu poin perubahan dalam UU itu adalah mengenai batas usia pensiun. Usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Usia pensiun anggota polisi dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan.
Sedangkan untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun. Adapun usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Hal itu tertuang dalam draf pada Pasal 30.