DPR Raker dengan Nadiem, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

AKURAT.CO Komisi X DPR RI memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk dimintai kejelasan terkait protes mahasiswa yang belakangan ini riuh soal biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Kita hari ini ngundang Mas Nadiem untuk minta penjelasan terkait dengan protes teman-teman mahasiswa yang terjadi di semua kampus di seluruh Indonesia,” kata Anggota Komisi X, Syaiful Huda, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Menurut Huda, Komisi X mentargetkan tiga hal untuk ditanyakan kepada Nadiem dan jajaran Kemendikbud terkait kenaikan UKT.
“Pertama kita ingin minta penjelasan dari mas Nadiem terkait dengan kenaikan UKT di seluruh kampus ini apakah sudah sepengetahuan dari pihak Kemendikbud atau tidak. Kalau sepengetahuan Kemendikbud, apakah Kemendikbud memberikan persetujuan atau tidak, karena bagi kami tetep saya kira Kemendikbud sebagai rumah penyelenggara pendidikan, apapun keputusan teman-teman kampus harus tetap mendapatkan persetujuan dari Kemendibud baik kampus berstatus PTN, BLU maupun sebagainya,” beber Huda.
Adapun pertanyaan kedua adalah penjelasan dari Kemendikbud soal dana operasional kepada kampus-kampus, DPR meminta Kemendikbud merespons pertanyaan tersebut dengan baik, jangan terkesan lepas tangan.
Baca Juga: PKB Belum Resmi Putuskan Dukungan di Pilgub DKI, Anies Kegeeran?
“Yang kedua kita ingin mendapatkan penjelasan secara detail terkait dengan pengelolaan managemen bantuan operasional yang selama ini diberikan kepada pihak kampus. Keluhan selama ini kan merasa bahwa dana operasional yang diberikan kampus masih sangat kurang, pertanyaanya jangan sampai lalu malah direspons dengan sikap pejabat Kemendikbud yang menempatkan sebagai tersier education itu artinya mau lepas tangan, enggak boleh,” jelasnya.
“Ketiga, sebagaimana rapat internal kami, kami meminta kenaikan UKT ini untuk dibatalkan sementara, ditangguhkan atau dibatalkan,” sambung Huda.
Selain itu, Huda menyebut, DPR ingin memastikan bahwa mahasiswa-mahasiswa yang sudah melampaui batas waktu pembayaran UKT, tetap harus bisa kuliah, serta meminta Kemendikbud merevisi atuean tentang indeks biaya kuliah.
Baca Juga: Tak Bisa Temani di Rumah Sakit, Sarwendah Ungkap Kondisi Ruben Onsu
“Kita ingin memastikan supaya teman-teman sudah melampaui dedline tidak bisa membayar UKT untuk dipastikan diafirmasi oleh pihak Kemendikbud untuk tetap bisa kuliah. Kita ingin Permendikbud nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur terkait dengan indeks biaya untuk kuliah ini itu unruk dilakukan revisi, seperti apa tanggapannya mas Nadiem nanti,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






