KIP: UKT Adalah Informasi Terbuka, PTN Wajib Umumkan Perubahan

AKURAT.CO Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) saat ini menjadi salah satu topik yang sedang banyak diperbincangkan masyarakat Indonesia.
Musababnya, beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menaikkan besaran UKT. Langkah tersebut lantas menuai protes dari mahasiswa hingga orang tua.
Dari sisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Arya Sandhiyudha, ikut memberikan penjelasan dan pandangan.
Pertama, kata dia, UKT pada dasarnya adalah informasi yang terbuka dan dapat dilihat setiap saat.
Baca Juga: Tak Perlu Galau! Ini Tips Memilih Jurusan Kuliah yang Sesuai Minat dan Bakat
"UKT ini informasi publik terbuka. Persisnya, masuk ke jenis informasi setiap saat, yang wajib diberikan ketika ada diminta masyarakat," ujar Arya dalam keterangan persnya, Kamis (23/5/2024).
Kedua, lanjut Arya, UKT berubah menjadi informasi berkala ketika menjadi atensi.
"Karena menjadi atensi publik sehingga menjadi berkala, selain ditayang di laman resmi PTN, juga mesti dengan aktif dijelaskan. Ini harus di jelaskan kepada publik, khususnya orang tua mahasiswa," kata dia.
Lalu, respons atau tindakan selanjutnya dari pihak kampus atas kebijakan menteri juga harus dijelaskan ke publik.
Respons tersebut tanpa perlu adanya proses permohonan atau apakah kebijakan yang sudah di ambil soal UKT ditinjau ulang atau diberhentikan sementara.
Baca Juga: Wakil Indonesia Dominasi Perempat Final Tunggal Putra Detec Championship 2024
"Ini harus dilakukan melalui laman resmi dan akses komunikasi publik PTN, sampai ada kepastian resmi putusan kampus atas kebijakan UKT selanjutnya," ujarnya.
Ketiga, aspirasi adalah bentuk partisipasi atas transparansi setiap kebijakan. Arya menyebutkan, partisipasi dan transparansi merupakan hal yang menjadi karakter pemerintahan terbuka dan keterbukaan informasi publik.
"Aspirasi dari DPR dan di mahasiswa merupakan bentuk partisipasi publik. Penyampaian aspirasi adalah feed back yang merupakan masukan atas kebijakan PTN. Partisipasi publik ini justru salah satu buah yang musti dikejar dalam keterbukaan informasi publik," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









