KIP: UKT Adalah Informasi Terbuka, PTN Wajib Umumkan Perubahan

AKURAT.CO Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) saat ini menjadi salah satu topik yang sedang banyak diperbincangkan masyarakat Indonesia.
Musababnya, beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menaikkan besaran UKT. Langkah tersebut lantas menuai protes dari mahasiswa hingga orang tua.
Dari sisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Arya Sandhiyudha, ikut memberikan penjelasan dan pandangan.
Pertama, kata dia, UKT pada dasarnya adalah informasi yang terbuka dan dapat dilihat setiap saat.
Baca Juga: Tak Perlu Galau! Ini Tips Memilih Jurusan Kuliah yang Sesuai Minat dan Bakat
"UKT ini informasi publik terbuka. Persisnya, masuk ke jenis informasi setiap saat, yang wajib diberikan ketika ada diminta masyarakat," ujar Arya dalam keterangan persnya, Kamis (23/5/2024).
Kedua, lanjut Arya, UKT berubah menjadi informasi berkala ketika menjadi atensi.
"Karena menjadi atensi publik sehingga menjadi berkala, selain ditayang di laman resmi PTN, juga mesti dengan aktif dijelaskan. Ini harus di jelaskan kepada publik, khususnya orang tua mahasiswa," kata dia.
Lalu, respons atau tindakan selanjutnya dari pihak kampus atas kebijakan menteri juga harus dijelaskan ke publik.
Respons tersebut tanpa perlu adanya proses permohonan atau apakah kebijakan yang sudah di ambil soal UKT ditinjau ulang atau diberhentikan sementara.
Baca Juga: Wakil Indonesia Dominasi Perempat Final Tunggal Putra Detec Championship 2024
"Ini harus dilakukan melalui laman resmi dan akses komunikasi publik PTN, sampai ada kepastian resmi putusan kampus atas kebijakan UKT selanjutnya," ujarnya.
Ketiga, aspirasi adalah bentuk partisipasi atas transparansi setiap kebijakan. Arya menyebutkan, partisipasi dan transparansi merupakan hal yang menjadi karakter pemerintahan terbuka dan keterbukaan informasi publik.
"Aspirasi dari DPR dan di mahasiswa merupakan bentuk partisipasi publik. Penyampaian aspirasi adalah feed back yang merupakan masukan atas kebijakan PTN. Partisipasi publik ini justru salah satu buah yang musti dikejar dalam keterbukaan informasi publik," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







