UKT Meroket, Pakar Hukum Pendidikan Minta Pemerintah dan DPR Lakukan Amandemen UUD 1945

AKURAT.CO Polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi masih terus menjadi sorotan masyarakat, tak terkecuali kritik dari sejumlah tokoh nasional.
Isu ini menjadi hangat menyusul adanya salah satu oknum Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang melaporkan mahasiswanya karena mengkritik mahalnya kenaikan UKT di kampusnya.
Salah seorang Pakar Hukum Pendidikan, Rahmad Lubis, mengkhawatirkan perbuatan oknum rektor tersebut menjadi indikasi adanya liberalisme ekonomi dalam lingkungan PTN.
Baca Juga: KIP: UKT Adalah Informasi Terbuka, PTN Wajib Umumkan Perubahan
Menurut Rahmad, kalau memang negara ini mau serius mencerdaskan kehidupan anak bangsa sebagaimana amanah pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengamalan falsafah Pancasila yang berkeadilan, tak semestinya PTN menaikan UKT Mahasiswa.
Ia mempertanyakan aktualisasi pemerintah atas pengamalan Pasal 31 UUD 1945 yang mengamanahkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
"Di mana aktualisasi pengamalan Pasal 31 UUD 1945 jika untuk berpendidikan saja harus bayar mahal?," tegas Rahmad.
Ia juga menyinggung Pasal 31 UUD 1945 ayat (2) yang mengamanahkan hanya pendidikan dasar saja yang dibiayai pemerintah.
"Kemudian pada Pasal 31 UUD 1945 ayat (2), kenapa amanah UUD hanya Pendidikan Dasar saja yang dibiayai pemerintah, di mana letak keadilan untuk Pendidikan Tinggi?," lanjut Rahmad mempertanyakan.
Memang, lanjutnya, benar bahwa negara memberikan Kartu Indonsia Pintar (KIP) dan beasiswanya lainnya, namun pendidikan gratis dan berkualitas dari mulai Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi yang diharapkan masyarakat.
Baca Juga: Prabowo Ingin Ringankan UKT Perguruan Tinggi Negeri: Kalau Bisa Gratis
"Semua harus gratis tanpa terkecuali. Apakah peserta didik pintar atau kurang pintar, mampu atau kurang mampu, negara harus hadir memperhatikan pendidikan nasional," kata Rahmad lagi.
Rahmad yang merupakan Dosen Ilmu Hukum STAINI Parung Bogor ini meminta agar pemerintah dan DPR mengamandemen Pasal 31 UUD 1945 dengan memperjelas biaya pendidikan dari mulai tingkat dasar sampai perguruan tinggi dibiayai oleh negara.
"Pemerintah dan DPR harus mengamandemen UUD 1945 karena tidak mengamanahkan pendidikan gratis atau dibiayai negara bagi Pendidikan Tinggi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









