Tolak Revisi UU Penyiaran, Jurnalis dan Mahasiswa Geruduk Gedung DPR

AKURAT.CO Sejumlah organisasi pers, gabungan pers mahasiswa dan organisasi prodemokrasi akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Mereka menolak Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran karena berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
Perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Muhamad Iqbal, menjelaskan, aksi akan dipusatkan di depan Gedung DPR mulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Mereka akan menyampaikan lima poin untuk menolak RUU Penyiaran.
Baca Juga: Komisi I: Revisi UU Penyiaran Perlu Mengatur Juga Soal Siaran Digital
Salah satunya menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran.
Pasal ini berpotensi digunakan untuk melakukan sensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.
"Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik," jelas Iqbal dalam keterangannya.
"Kami menolak pasal yang mengatur sanksi berat bagi pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini dapat menimbulkan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya," lanjutnya.
AJI Jakarta juga menuntut parlemen dan pemerintah segera melakukan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan masyarakat sipil.
Baca Juga: Dinilai Usang, Wiranto Sarankan UU Penyiaran Direvisi
Dalam aksi itu, para jurnalis juga mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
"Kami menyerukan kepada seluruh jurnalis, akademisi, aktivis dan masyarakat luas untuk tetap waspada dan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers," kata Iqbal.
Berikut tuntutan yang disampaikan jurnalis dan mahasiswa terkait Revisi UU Penyiaran:
1. Segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran.
2. Revisi Undang-Undang Penyiaran dengan melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa dan organisasi prodemokrasi.
3. Pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga dan memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi. Demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud dengan adanya kebebasan untuk menyampaikan dan menerima informasi tanpa takut terhadap intimidasi atau sensor," Iqbal berpesan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







