Tolak Revisi UU Penyiaran, Jurnalis dan Mahasiswa Geruduk Gedung DPR

AKURAT.CO Sejumlah organisasi pers, gabungan pers mahasiswa dan organisasi prodemokrasi akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Mereka menolak Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran karena berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
Perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Muhamad Iqbal, menjelaskan, aksi akan dipusatkan di depan Gedung DPR mulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Mereka akan menyampaikan lima poin untuk menolak RUU Penyiaran.
Baca Juga: Komisi I: Revisi UU Penyiaran Perlu Mengatur Juga Soal Siaran Digital
Salah satunya menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran.
Pasal ini berpotensi digunakan untuk melakukan sensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.
"Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik," jelas Iqbal dalam keterangannya.
"Kami menolak pasal yang mengatur sanksi berat bagi pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini dapat menimbulkan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya," lanjutnya.
AJI Jakarta juga menuntut parlemen dan pemerintah segera melakukan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan masyarakat sipil.
Baca Juga: Dinilai Usang, Wiranto Sarankan UU Penyiaran Direvisi
Dalam aksi itu, para jurnalis juga mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
"Kami menyerukan kepada seluruh jurnalis, akademisi, aktivis dan masyarakat luas untuk tetap waspada dan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers," kata Iqbal.
Berikut tuntutan yang disampaikan jurnalis dan mahasiswa terkait Revisi UU Penyiaran:
1. Segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran.
2. Revisi Undang-Undang Penyiaran dengan melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa dan organisasi prodemokrasi.
3. Pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga dan memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi. Demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud dengan adanya kebebasan untuk menyampaikan dan menerima informasi tanpa takut terhadap intimidasi atau sensor," Iqbal berpesan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








