Tapera Harusnya Bersifat Sukarela, Bukan Kewajiban bagi Pekerja

AKURAT.CO Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), diyakini tidak akan berjalan efektif jika diwajibkan ke seluruh pekerja.
Pemerintah disarankan agar pelaksanaan Tapera tidak bersifat paksaan, melainkan bersifat sukarela bagi pekerja-pekerja yang memang menginginkan.
"Alasan utamanya adalah banyak individu yang sudah memiliki rumah, baik melalui KPR atau warisan. Selain itu, preferensi perumahan setiap orang berbeda-beda, dan rumah yang disediakan Tapera mungkin tidak sesuai dengan keinginan mereka," kata Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat, kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
"Hal ini menimbulkan usulan agar kebijakan Tapera bersifat opsional atau pilihan saja, sehingga hanya mereka yang membutuhkan dan menginginkan dapat berpartisipasi," sambungnya.
Baca Juga: Bamsoet Kritisi Tapera: Harusnya Kemampuan Daya Beli Dinaikkan, Bukan Gajinya Dipotong
Achmad juga menyarankan, agar sebaiknya pemerintah mempermudah pembelian rumah saat peserta Tapera masih bekerja, bukan saat mereka sudah pensiun.
"Berdasarkan estimasi Kementerian PUPR, sebanyak 81 juta Generasi Milenial dan Gen Z diperkirakan belum memiliki rumah. Memfokuskan bantuan perumahan pada kelompok muda ini akan lebih efektif mengingat kebutuhan mendesak mereka untuk memiliki hunian sendiri di usia produktif," ujarnya.
Dia menilai, kebijakan Tapera perlu penyesuaian agar lebih tepat sasaran dan tidak membebani pekerja serta pengusaha. Pertimbangan untuk menjadikan kebijakan ini sebagai opsi, serta memfokuskan bantuan pada generasi muda yang masih bekerja, dinilai lebih dapat meningkatkan efektivitas dan penerimaan di masyarakat.
"Kebijakan perumahan harus mempertimbangkan preferensi dan kebutuhan nyata masyarakat agar benar-benar memberikan manfaat yang maksimal," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








