Tapera Harusnya Bersifat Sukarela, Bukan Kewajiban bagi Pekerja

AKURAT.CO Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), diyakini tidak akan berjalan efektif jika diwajibkan ke seluruh pekerja.
Pemerintah disarankan agar pelaksanaan Tapera tidak bersifat paksaan, melainkan bersifat sukarela bagi pekerja-pekerja yang memang menginginkan.
"Alasan utamanya adalah banyak individu yang sudah memiliki rumah, baik melalui KPR atau warisan. Selain itu, preferensi perumahan setiap orang berbeda-beda, dan rumah yang disediakan Tapera mungkin tidak sesuai dengan keinginan mereka," kata Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat, kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
"Hal ini menimbulkan usulan agar kebijakan Tapera bersifat opsional atau pilihan saja, sehingga hanya mereka yang membutuhkan dan menginginkan dapat berpartisipasi," sambungnya.
Baca Juga: Bamsoet Kritisi Tapera: Harusnya Kemampuan Daya Beli Dinaikkan, Bukan Gajinya Dipotong
Achmad juga menyarankan, agar sebaiknya pemerintah mempermudah pembelian rumah saat peserta Tapera masih bekerja, bukan saat mereka sudah pensiun.
"Berdasarkan estimasi Kementerian PUPR, sebanyak 81 juta Generasi Milenial dan Gen Z diperkirakan belum memiliki rumah. Memfokuskan bantuan perumahan pada kelompok muda ini akan lebih efektif mengingat kebutuhan mendesak mereka untuk memiliki hunian sendiri di usia produktif," ujarnya.
Dia menilai, kebijakan Tapera perlu penyesuaian agar lebih tepat sasaran dan tidak membebani pekerja serta pengusaha. Pertimbangan untuk menjadikan kebijakan ini sebagai opsi, serta memfokuskan bantuan pada generasi muda yang masih bekerja, dinilai lebih dapat meningkatkan efektivitas dan penerimaan di masyarakat.
"Kebijakan perumahan harus mempertimbangkan preferensi dan kebutuhan nyata masyarakat agar benar-benar memberikan manfaat yang maksimal," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








