Akurat
Pemprov Sumsel

DPR Prihatin atas Mundurnya Pimpinan OIKN Sebelum HUT RI: Jadi Pukulan Berat

Paskalis Rubedanto | 3 Juni 2024, 16:31 WIB
DPR Prihatin atas Mundurnya Pimpinan OIKN Sebelum HUT RI: Jadi Pukulan Berat

AKURAT.CO DPR RI turut menyoroti mundurnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, beserta Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe secara bersamaan.

Sebab, mundurnya kedua pejabat IKN tersebut hanya berselang dua bulan menjelang rencana Jokowi menggelar upacara peringatan HUT RI ke-79 tanggal 17 Agustus 2024 di IKN.

Anggota Komisi V Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, menyebut kemunduran ini adalah salah satu pukulan berat bagi OIKN secara organisasi.

Baca Juga: Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Mardani: Ada yang Aneh, Padahal Kinerja Mereka Bagus

"Kami menyatakan prihatin atas mundurnya kedua pejabat penting OIKN ini. Kami juga memandang pengunduran diri kedua pucuk pimpinan OIKN ini tentunya akan menjadi pukulan berat bagi OIKN secara organisasi," katanya dalam keterangan resmi, Senin (3/6/2024).

"Walaupun saat ini Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri ATR, Raja Juli Antoni, telah ditunjuk sebagai Plt. Kepala dan Wakil Kepala OIKN, tapi tentunya OIKN secara organisasi akan tetap membutuhkan waktu untuk dapat melakukan penyesuaian terhadap perubahan yang tiba-tiba ini,” tambah Suryadi.

Selain itu, dia juga menyoroti kondisi terkini IKN yang menurutnya masih jauh dari target, baik dari fisik maupun finansial.

"Jika melihat RPJMN 2020-2024, maka jelas bahwa pembangunan IKN saat ini memang tidak sesuai dengan rencana, yaitu durasi 5 tahun serta biaya Rp 466,04 triliun dari APBN Rp 90,35 triliun, KPBU Rp 252,46 triliun, dan Badan Usaha atau swasta Rp 123,23 triliun," bebernya.

"Kenyataannya yang terjadi hingga hari ini total anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan IKN hingga tahun 2024 sudah akan menembus Rp75,4 triliun atau 16,1 persen dari total anggaran IKN sekitar Rp 466 triliun, sedangkan pendanaan melalui KPBU maupun investasi swasta murni terbilang masih rendah," sambung dia.

Baca Juga: Pimpinan IKN Mundur Serentak, Pakar: Menampar Muka Presiden

Dia menambahkan, keprihatinan itu muncul juga dikarenakan investasi di IKN yang semakin merosot karena memang sangat jauh dari target yang diinginkan.

"Sejak 2023 hingga Januari 2024, investasi yang masuk ke IKN baru Rp 47,5 triliun, yaitu dari sektor swasta Rp 35,9 triliun dan sisanya dari sektor publik Rp 11,6 triliun. Padahal, ditargetkan investasi yang masuk mencapai Rp 100 triliun hingga akhir tahun ini. Kurangnya minat swasta dalam pembangunan IKN ini menunjukkan kurang matangnya perencanaan yang dibuat oleh Pemerintah," tambah Suryadi.

Maka dari itu, dia meminta kepada pihak pemerintah untuk lebih memperhatikan kebijakan pembangunan IKN, karena sampai sekarang masih belum memiliki investor yang cukup.

"Sekali lagi kami meminta Pemerintah untuk mengevaluasi ulang kebijakan pembangunan IKN yang hingga kini masih belum mampu menarik investor," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengangkat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN.

Jokowi juga mengangkat Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala OIKN.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan, penunjukkan tersebut untuk menggantikan posisi Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, dan Wakil Kepala Otorita IKN, Doni Rahayu, yang telah mengundurkan diri.

"Beberapa waktu pak presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Doni Rahayu selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian beberapa waktu berikutnya, pak presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN," kata Pratikno melalui keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.