Tok! DPR RI Sahkan UU KIA, Ibu Melahirkan Dapat Hak Cuti 6 Bulan dan Jaminan Upah Tidak Dipotong

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang V yang dilaksanakan pada Selasa (4/6/2024).
Berdasarkan UU KIA tesebut, seorang perempuan atau ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan hingga waktu 6 bulan.
Sebagaimana tercantum dalamn Pasal 4 Ayat 3 UU KIA, berbunyi sebagai berikut:
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan:
Baca Juga: Bolehkah Kurban dengan Cara Patungan? Ini Jawaban Menurut Islam
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Pasal selanjutnya, yakni pasal 4 sendiri mengatur bahwa cuti melahirkan itu wajib diberikan oleh pemberi kerja.
UU KIA juga mengatur seorang ibu yang mendapatkan cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya.
Baca Juga: Jelang Timnas Indonesia Vs Irak PSSI Tinjau Rumput Stadion GBK, Erick Thohir: Oke!
Lalu, terdapat hak lainnya yang dijamin UU KIA yakni pemberian upah/gaji jika seorang ibu akhirnya menjalankan cutinya selama 56 bulan.
Ketentuan tersebut terncantum dalam pasal 5 Ayat 2 UU KIA, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b tidak dapat diberhentikan pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jokowi Yakin Indeks Kualitas Udara IKN Nusantara Lebih Baik dari Jakarta hingga Melbourne
2. Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Meski begitu, terdapat catatan yang perlu diperhatikan terkait ketentuan cuti tersebut yang hanya berlaku jika sang ibu mengalami kondisi khusus. Kondisi khusus yang dimaksud seperti:
- Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.
- Anak yang dilahirkan mengalami masalah gangguan kesehatan dan/atau komplikasi.
Selain berhak mendapatkan cuti melahirkan, Ibu juga berhak mendapatkan beberapa hal berikut ini:
Baca Juga: Doa Agar Dikaruniai Rezeki yang Halal dan Banyak Sepanjang Hayat
- Pelayanan kesehatan sesuai standar, pada masa kehamilan, persalinan, dan pasca persalinan.
- Jaminan gizi masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan sampai anak berusia 6 bulan.
- Pelayanan keluarga berencana.
- Pemenuhan kesejahteraan sosial.
- Pendampingan dari suami, keluarga, pendampingan profesional pada masa kehamilan, keguguran, persalinan, dan pascapersalinan.
- Pelayanan konsultasi, pelayanan psikologi, dan/ atau bimbingan keagamaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









