KPU Sudah Hitung Jumlah Pemilih Pilpres 2024, Partisipasi Mencapai 81,78 Persen

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah menghitung jumlah partisipasi pemilih pada Pilpres 2024.
"Kami menghitung tingkat partisipasinya itu 81,78 persen. Ini dibuka KPU karena Mahkamah Konstitusi sudah memberikan putusan untuk perkara pilpres," kata Anggota KPU, August Mellaz, di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Dalam catatan Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU itu, jumlah pastisipasi pemilih di Pilpres 2024 terdapat penurunan sekitar 0,12 persen.
Baca Juga: Tanggapan KPU Soal Tudingan Perubahan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Sedangkan partisipasi pemilih untuk Pileg 2024 mencapai 81 persen.
Dengan rincian 81,42 persen pada Pileg DPR RI dan 81,36 persen pada Pileg DPD RI.
Kendati demikian, Mellaz menyebut KPU belum resmi merilis angka tersebut karena sengketa Pileg 2024 masih belum selesai disidangkan MK.
Sebagai informasi, MK mulai membacakan putusan sengketa PHPU Pileg 2024 pada 6-10 Juni 2024.
"MK akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum legislatif pada 6,7 dan 10 Juni 2024," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Baca Juga: KPU Akan Patuhi Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









