KIP Ungkap 3 Tantangan Capai Indonesia Emas, Pemerintahan Terbuka Hingga Inovasi
Atikah Umiyani | 14 Juni 2024, 15:29 WIB

AKURAT.CO Komisi Informasi Pusat RI mengungkap, ada tiga tantangan yang kini dihadapinya dalam menyongsong cita-cita Indonesia Emas 2045.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Arya Sandhiyudha, mengatakan, tantangan pertama yaitu mengenai gagasan open government atau pemerintahan terbuka. Menurutnya, tantangan ini harus dijawab melalui peran-peran Komisi Informasi.
Hal itu disampaikan Arya saat sambutan di acara seminar bertajuk “Urgensi Pemerintah Terbuka Menyongsong Indonesia Emas 2045” yang merupakan rangkaian dari kegiatan Rakornas Komisi Informasi se-Indonesia ke-15, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 10-13 Juni 2024.
"Kita tahu ada tantangan kita sebagai negara bangsa demokrasi, yang dituntut untuk melakukan peran-peran keterbukaan informasi publik dan ejawantahnya dalam format tata kelola pemerintahan yaitu dalam bentuk open government," kata Arya.
Tantangan kedua, lanjut Arya, yaitu mengenai inovasi yang dalam level global dikenal dengan istilah sustainable development goals atau tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Kita diminta untuk melaksanakan inovasi teknologi, di dalam rumpun itulah juga kita tahu ada universal access to information, hak universal anak segala bangsa sedunia untuk mengakses informasi publik," ujarnya.
Kemudian ketiga yaitu tantangan soal demografi. Menurutnya, bonus demografi adalah tantangan sekaligus ancaman tergantung bagaimana kemampuan dalam mengelola sumber daya yang melimpah.
"Apakah dia bisa menjadi demografi defisit atau jumlah melimpah tapi tidak banyak berguna malah membebankan dalam bentuk pengangguran, kemiskinan dan seterusnya," ujarnya.
Untuk menjawab itu semua, Arya menilai perlunya pematangan prinsip-prinsip mengenai transparansi, tanggung jawab dan partisipasi.
"Kita melihat ada tantangan bagaimana mematangkan prinsip-prinsip yang ada dalam open government sekaligus juga prinsip prinsip kita yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipasi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










