Akurat
Pemprov Sumsel

Temuan Baru PPATK, Bandar Judi Online Beri Kemudahan Pelaku Deposit Lewat Pulsa

Rizky Dewantara | 19 Juni 2024, 21:27 WIB
Temuan Baru PPATK, Bandar Judi Online Beri Kemudahan Pelaku Deposit Lewat Pulsa

AKURAT.CO Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, membeberkan temuan baru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai praktik judi online.

Temuan tersebut menunjukkan, kini bandar judi online memberikan kemudahan untuk para penjudi melakukan deposit melalui pulsa operator seluler. Skema baru itu membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.

Meski begitu, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan para operator seluler untuk mencegah perjudian online tersebut.

"Saya sudah berkomunikasi dengan seluruh dirut operator seluler untuk semua agar pulsa handphone tidak digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online," kata Budi dalam keterangan resminya, dikutip Antara, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Strategi Pemerintah Cegah Praktik Judi Online, SMS Blast hingga Iklan Radio

Dia menegaskan, pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Judi Daring berupaya maksimal untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat. Sehingga, tidak ada lagi korban dari praktik yang diharamkan di Indonesia itu.

"Negara tidak boleh kalah, kejahatan ini betul-betul merusak ekonomi keluarga, merusak lingkungan sosial, dan juga menumbuhkan kriminalitas," tegasnya.

Sebelumnya, Kominfo telah menggandeng para operator seluler untuk secara rutin setiap hari melakukan SMS blast memberikan pengingat kepada masyarakat yang memiliki gawai mengenai bahaya judi online.

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) untuk setiap satu jam menyiarkan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya judi online di siaran radionya.

Harapannya, hal tersebut dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat dan bisa mencegah lebih banyak masyarakat untuk mencoba judi online yang jelas-jelas merugikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.