Tidak Hanya Dewasa, Ada 80 Ribu Anak Indonesia Usia di Bawah 10 Tahun Terjerat Bermain Judi Online!

AKURAT.CO Indonesia disebut dalam keadaan darurat judi online, karena Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkap bahwa 2,3 juta warga Indonesia bermain judi online atau dikenal judol, Rabu (19/6/2024).
Lebih mengejutkan lagi saat Hadi Tjahjanto merilis sejumlah data pemain judi online di Indonesia ternyata bukan hanya orang dewasa.
Dikutip berbagai sumber, Kamis (20/6/2024), disebut bahwa di Indonesia ada 80 ribu anak-anak yang bermain judi online, dengan sedikitnya dua persen dari pemain judi tersebut adalah anak di bawah usia 10 tahun.
"Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi di Kementerian Polhukam.
Baca Juga: Kebanyakan Pemain Judi Online Juga Terjerat Utang Pinjol
Sementara di kalangan remaja juga tak kalah banyak yang terjerat judi online, karena pemainnya kisaran berusia 10 sampai 20 tahun, yang artinya menguasai 11 persen dari total pemain judi online di Indonesia, yaitu sekitar 440 ribu orang.
Kemudian, pemain judi online di kalangan usia dewasa muda sekitar 20 hingga 30 tahun juga cukup banyak, yaitu mereka menempati bagian 13 persen dengan jumlah mencapai 520 ribu orang.
Padahal, kalangan dewasa muda tersebut merupakan usia yang produktif untuk melakukan berbagai macam kegiatan selain bermain judi online.
Kalangan pemain judi online yang berada di posisi puncak, yaitu usia dewasa sekitar 30 sampai 50 tahun, sebanyak 40 persen atau 1.640.000 orang.
Baca Juga: Temuan Baru PPATK, Bandar Judi Online Beri Kemudahan Pelaku Deposit Lewat Pulsa
Sisanya adalah orang dewasa di atas 50 tahun sekitar 34 persen atau sebanyak 1.350.000 orang sudah terjerat judi online.
Hadi menunjukkan sebuah data bahwa sebagian besar orang yang bermain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah transaksi yang mereka lakukan berkisar dari Rp10 ribu hingga Rp100 ribu.
"Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta. Dan kluster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp10 ribu sampai Rp100 ribu," ujar Hadi.
Sementara untuk pemain judi online kalangan menengah ke atas, sebagian besar dari mereka melakukan transaksi sebesar Rp100 ribu sampai Rp40 miliar.
"Menurut data, untuk kluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar," ujar Hadi.
Perlu diketahui, bahwa judi online bisa membuat seseorang menjadi kecanduan dan tidak bisa berhenti bermain sehingga mengeluarkan banyak taruhan.
Baca Juga: Strategi Pemerintah Cegah Praktik Judi Online, SMS Blast hingga Iklan Radio
Kecanduan ini dapat memicu tindakan kriminal karena pemain yang kalah ingin mencari modal yang lebih banyak lagi melalui tindakan ilegal.
Judi online bisa berisiko pada munculnya kejahatan siber, karena dapat mencuri data pribadi pemain judi online, termasuk data perbankan mereka.
Jika pemain judi online gagal mendapatkan keuntungan, maka mereka terlibat dalam masalah keuangan sehingga berdampak pada gangguan kesehatan mental yang dapat menyebabkan masalah di tempat kerja, keluarga, atau hubungan lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









