Jokowi Soal Pemecatan Hasyim Asy'ari: Pemerintah Hormati Putusan DKPP

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah menghormati kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan tindak asusila.
Dengan adanya putusan tersebut, Jokowi memastikan pemerintah akan memastikan perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 tetap akan berjalan.
"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan itu. Dan pemerintah juga akan memastikan bahwa pilkada tetap jalan dengan baik, lancar, jujur dan adil," kata Jokowi usai meninjau RSUD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).
Meski demikian, Jokowi mengaku bahwa surat keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari belum dia terima. "Keppres belum masuk ke meja saya, nanti diproses administrasi biasa saja," imbuhnya.
Baca Juga: Putusan DKPP Pecat Hasyim Asy’ari Final dan Mengikat, DPR: Tinggal Tunggu Surat Keppres
Sebelumnya, Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam memecat Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, sudah final dan mengikat alias tak bisa diubah lagi.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, pihaknya prihatin dengan kabar pemecatan tersebut, namun tak bisa terelakkan lagi karena sudah final.
"Tentu semua kita prihatin atas diberitakan berita putusan DKPP, tetapi sesuai dengan peraturan perundangan putusan DKPP itu final and binding," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (4/7/2024).
Selain itu, Doli menegaskan, Komisi II selaku mitra resmi KPU tengah menunggu keterangan resmi Hasyim dan jajaran komisioner KPU. Dengan begitu, putusan DKPP selanjutnya tinggal menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita sebagai negara hukum harus menghormati putusan-putusan dari institusi yang memang diberikan tugas untuk itu. DKPP memang diberi tugas sesuai dengan UU sebagai lembaga yang mengawasi tindak perilaku terutama etik bagi penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu," bebernya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








