Akurat
Pemprov Sumsel

KPU Tak Minta Maaf atas Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: Pelanggaran Kode Etik Masalah Pribadi

Citra Puspitaningrum | 5 Juli 2024, 18:39 WIB
KPU Tak Minta Maaf atas Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: Pelanggaran Kode Etik Masalah Pribadi

AKURAT.CO Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, mengungkap alasan pihak KPU tidak meminta maaf atas kasus asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari saat masih menjabat Ketua KPU RI.

Mellaz menjelaskan, kasus yang menyeret Hasyim Asy'ari dan membuatnya dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak ada sangkut paut dengan kelembagaan.

"Yang jelas, kalau kasus pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu itu persoalan pribadi-pribadi. Kita enggak mau komentarin seperti apa. Putusannya sudah keluar, ya kita hormati di situ," kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Terlepas dari pencopotan mantan koleganya, Mellaz menegaskan kinerja KPU tidak akan terganggu. Sebab pihaknya telah mengambil langkah agar kerja-kerja kepemiluan tetap berjalan.

Baca Juga: Kasus Hasyim Asy'ari Jadi Bukti Banyaknya Kekerasan Seksual Penyelenggeraan Pemilu

Untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, KPU telah menunjuk Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU sampai ditetapkannya ketua definitif. "Kami sudah lakukan mekanisme. Kami sudah mengambil kesepakatan memberikan mandat kepada Mas Afifuddin untuk melaksanakan tugas," tegasnya.

Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU RI, terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Hasyim awalnya dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), selaku kuasa hukum korban, pada Kamis 18 April 2024.

Kuasa hukum korban menilai perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sidang etik Hasyim Asy'ari di DKPP mengungkapkan sejumlah fakta pelanggaran berupa perbuatan pelecehan seksual atau asusila. Dalam fakta persidangan, Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa teradu (Hasyim) melanggar asas proporsionalitas dan profesionalitas hingga memaksa hubungan badan dengan pengadu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.