KPU Tak Minta Maaf atas Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: Pelanggaran Kode Etik Masalah Pribadi

AKURAT.CO Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, mengungkap alasan pihak KPU tidak meminta maaf atas kasus asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari saat masih menjabat Ketua KPU RI.
Mellaz menjelaskan, kasus yang menyeret Hasyim Asy'ari dan membuatnya dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak ada sangkut paut dengan kelembagaan.
"Yang jelas, kalau kasus pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu itu persoalan pribadi-pribadi. Kita enggak mau komentarin seperti apa. Putusannya sudah keluar, ya kita hormati di situ," kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Terlepas dari pencopotan mantan koleganya, Mellaz menegaskan kinerja KPU tidak akan terganggu. Sebab pihaknya telah mengambil langkah agar kerja-kerja kepemiluan tetap berjalan.
Baca Juga: Kasus Hasyim Asy'ari Jadi Bukti Banyaknya Kekerasan Seksual Penyelenggeraan Pemilu
Untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, KPU telah menunjuk Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU sampai ditetapkannya ketua definitif. "Kami sudah lakukan mekanisme. Kami sudah mengambil kesepakatan memberikan mandat kepada Mas Afifuddin untuk melaksanakan tugas," tegasnya.
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU RI, terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Hasyim awalnya dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), selaku kuasa hukum korban, pada Kamis 18 April 2024.
Kuasa hukum korban menilai perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sidang etik Hasyim Asy'ari di DKPP mengungkapkan sejumlah fakta pelanggaran berupa perbuatan pelecehan seksual atau asusila. Dalam fakta persidangan, Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa teradu (Hasyim) melanggar asas proporsionalitas dan profesionalitas hingga memaksa hubungan badan dengan pengadu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







