AKURAT.CO Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajak semua pihak, khususnya satuan pendidikan dan orang tua, mengawal kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) yang ramah anak dan antikekerasan.
"MPLS jangan ternodai dengan kegiatan yang mengandung unsur kekerasan," kata Anggota KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang dan Budaya, Aris Adi Leksono, dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).
Dia menjelaskan, secara umum tujuan MPLS/Matsama memberikan bekal pengetahuan dan pengalaman terkait dengan program akademik dan nonakademik, tata tertib serta pengenalan lingkungan satuan pendidikan.
Baca Juga: Soal Tantangan Megawati, Ketua KPK Minta Penyidik AKBP Rossa Tetap Lanjutkan Kasus Harun Masiku
Selain itu, mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum dan sarana prasarana sekolah, menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru, mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya.
Untuk itu, MPLS harus menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak.
Sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang mengedepankan prinsip nondiskriminasi, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, prinsip hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta prinsip penghargaan terhadap pendapat anak.
Aris mengatakan, semua pihak terkait harus menjalankan protokol MPLS ramah anak, yakni satuan pendidikan menjalankan petunjuk teknis MPLS yang diberikan kementerian atau dinas pendidikan secara baik dan benar.
Baca Juga: Pemimpin Hamas: Serangan Terbaru Israel di Gaza Dapat Membahayakan Perundingan Gencatan Senjata
Serta satuan pendidikan memberi tahu orang tua siswa rincian kegiatan MPLS untuk memastikan tidak ada unsur kekerasan.
Selain itu, satuan pendidikan dan orang tua mengawal, mengawasi serta memberikan bimbingan terhadap MPLS ramah anak.
"Saat pembukaan MPLS, satuan pendidikan, panitia dan perwakilan orang tua menandatangani pernyataan MPLS ramah anak, anti kekerasan," ujarnya.
Pihak satuan pendidikan juga diminta menyediakan layanan aduan kekerasan dan secara intensif mengawasi jalannya MPLS.
Baca Juga: Cara Mengatur Kontrol Orang Tua di Deretan Media Sosial Populer
Selain itu, KPAI mendorong satuan pendidikan, masyarakat, aparat penegak hukum dan pemerintah berkomitmen menjadi pelopor dan pelapor dalam mewujudkan MPLS ramah anak dan antikekerasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








