Lebih dari 4.000 Pengusaha Pertashop Bangkrut, Tiga Asosiasi Geruduk DPR Bawa 10 Tuntutan

AKURAT.CO Puluhan pengusaha Pertashop yang tergabung dalam tiga asosiasi menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Adapun tiga asosiasi yang terlibat di antaranya Paguyuban Pengusaha Pertashop Jatang-DIY (P2PJD), Serikat Pengusaha Retail Indonesia Minyak dan Gas (Sprindo Migas) dan Himpunan Pengusaha Pertashop Indonesia (HIPSI).
Ketua panitia aksi, Gunadi Broto Sudarmo, mengatakan, aksi ini dilakukan karena banyak pengusahan Pertashop yang mengalami kebangkutan. Hal ini terjadi karena kurangnya perhatian pemerintah terhadap persoalan yang selama ini dialami pengusaha Pertashop.
“Kami sudah dua tahun terbengkalai, tidak ada respon yang positif baik dari Pertamina maupun pemerintah, maupun perwakilan kita di DPR RI,” ujar Gunadi di lokasi.
Baca Juga: Atasi Kesenjangan Talenta, Kominfo Bangun Digital Talent Center di 34 Provinsi
“Kenyataannya Pertashop secara nasional banyak yang tutup, Pertashop ini merupakan program pemerintah, kenapa kami yang dijadikan korban,” sambungnya.
Gunadi mengatakan, aksi ini juga sebagai bentuk penagihan janji kepada Komisi VII DPR RI yang tahun lalu pernah memberi janji-janji manis kepada para pengusaha Pertashop. Ia pun siap melakukan aksi besar-besaran jika tuntunan aksi ini tetap tidak digubris oleh DPR.
“Apabila aksi ini belum mendapat tanggapan yang baik, kami siap untuk menjalankan aksi selanjutnya yang lebih besar dan akan kami lakukan di istana,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Sprindo Migas, Subhan Ali Yusuf, menjabarkan, sedikitnya ada lebih dari 4.000 pengusaha Pertashop yang telah mengalami kebangkrutan.
Baca Juga: Terlalu Dibesar-besarkan, Ayu Aulia Laporkan Stylist Siti Badriah ke Polisi
Indikator kebangkrutan sendiri dilihat dari total penjualannya yang tidak melebihi 400 liter perhari. Hal ini membuat banyak pengusaha Pertashop yang terlilit utang oleh bank akibat pemasukan yang tidak sebanding.
“Terkait angka yang bangkrut itu cukup banyak, sekitar 71 persen dari total 6.500 Pertashop di seluruh indonesia, jadi kira-kira itu sekitar 4,600, bangkrut disini bisa kita katakan rugi yang penjualannya di bawah 400 liter perhari,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Aksi, Satya Prapanca, menilai bahwa Pertashop sebenarnya program yang sangat bagus. Sebab memiliki cita-cita yang mulia untuk mendistribusikan BBM ke semua pelosok. Hanya saja ada kekuarangan dalam segi implementasinya.
“Tapi implementasinya sangat berantakan, kita tidak tahu sebenernya mekanisme yang terjadi seperti apa, ada ketidaksinkronan antar instansi. Jadi tolonglah stop membodohi masyarakat, mari benahi, kalau memang cita citanta untuk memperbaiki negeri ini mari kembalikan kemuliaan itu,” ujar Satya.
Baca Juga: Kejahatan Siber 'Quishing' Bisa Mencuri Uang, Begini Cara Kerjanya
Adapun, 10 tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini diantaranya:
1. Permohonan disparitas harga BBM Pertamax dengan Pertalite maksimal Rp1.500/liter di semua wilayah di Indonesia. Disparitas harga ini tetap menjadi kunci berhasil tidaknya penjualan di Pertashop; ANGKA MATI
2. Penegakan hukum terkait penjualan ilegal BBM Pertalite.
- Celah SPBU
- Celah Rekomendasi
- Celah Kendaraan Berulang
- Celah insfrastruktur/digitalisasi Pertamini
3. Pemberian hak Pertashop untuk menjual Pertalite tanpa membebani Pertashop dengan harus upgrade menjadi SPBU Kompak.
-Pertashop boleh jual Pertalite atau Pertamax tanpa menambah biaya investasi dan tanpa
batasan kuota.
-Biaya digitalisasi
-Tidak semua SPBU yang jual Pertalite sudah digitalisasi
Baca Juga: CEK FAKTA: Petugas Kebersihan Protes Usai Ada Cairan Diduga Sperma Pasca Konser JKT48 di FX Sudirman
4. Revisi Perpres No. 191 Tahun 2014.
- Pertamina mendesak Presiden untuk segera mengesahkan dengan isi perpres mobil plat
hitam tidak diperbolehkan isi Pertalite.
5. Pemberian dispensasi perizinan PBG dan SLF terkait Tata Ruang (GSB/Jalur Hijau). SEB tiga
kementerian belum mencakup lokasi Pertashop yang terkendala tata ruang.
- Menambah point pada SEB tentang tata ruang, Banyak Pertashop yang terkendala di tata
ruang (GSB, Lahan Hijau, Tanah Kas Desa, Tanah Sultan dll)
- Menerapkan SEB 3 Menteri disemua Kabupaten/Kota tanpa penambahan syarat lainnya
karena tidak semua Kabupaten Kota menerapkan SEB
- Pertashop existing diberikan kontrak permanen 10th tanpa PBG SLF
6. Pemberian hak Pertashop untuk menjadi Pangkalan LPG 3 kg dengan kuota yang menguntungkan.
- Kuota minimal 560tb/bulan atau sesuai kebutuhan wilayah pertashop
Baca Juga: Piala Amerika: Sukses Bawa Argentina ke Final, Lionel Messi Belum Mau Pensiun dari Albiceleste
7. Pengaturan jarak antara Pertashop dan Pertashop serta antara Pertashop dan SPBU.
- Batas jarak minimal antar penyalur 5km.
- Yang existing prioritas pertalite.
8. Kendala Kredit Macet
- Prioritas Pertalite
9. Kebijakan terkait tuntutan tersebut, pelaksanaannya koordinasi dengan 3 Asosiasi (P2PJD, Sprindo Migas dan HIPSI)
10. Jadikan Pertashop sentra ekonomi pedesaan dengan produk-produk subsidi.
Terkait persetujuan tuntuan tersebut, maka dibentuk Project Management Office (PMO) antaran Pertamina dan 3 Asosiasi (P2PJD, Sprindo Migas dan HIPSI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









