Viral Video Ditemukan Jentik Hitam di Galon Guna Ulang Tersegel

AKURAT.CO Sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @mr..lucky.luck pada Selasa (9/7/2024), soal jentik hitam di dalam galon Aqua yang masih tersegel viral di jagat maya.
Video tersebut memperlihatkan sekumpulan jentik hitam mengapung di permukaan air dan menempel di dinding bagian dalam galon yang masih memiliki segel utuh dengan nomor seri 250626CBIC11.
Video itu dengan cepat menjadi viral dan ditonton lebih dari tujuh juta kali ditonton hingga Minggu (14/7/2024).
Lucky berharap adanya penjelasan komprehensif dari Aqua selaku produsen, tentang bagaimana jentik tersebut bisa muncul di dalam kemasan yang tersegel.
"Saya ingin penjelasan yang solutif dari Aqua. Masalahnya di mana, karena nomor batch pada segel dan galonnya sama," ungkap Lucky.
Baca Juga: Tawaran Perpanjangan Kontrak tak Sesuai, Ezra Walian Resmi Tinggalkan Persib Bandung
Lucky mengaku telah melaporkan masalah tersebut kepada tim Sehat Aqua, yang menanggapinya dengan menghubunginya sebanyak empat kali.
Namun karena tidak mendapat penjelasan rinci atas alasan kenapa munculnya jentik hitam tersebut, maka dia merasa harus membuat ini viral agar mendapatkan tanggapan yang lebih serius dari pihak Aqua.
Lucky juga mendesak Aqua untuk memberikan penjelasan rinci tentang insiden ini, termasuk apakah ada prosedur (SOP) yang terlewat selama proses pengemasan dan distribusi hingga jentik hitam muncul dalam galon air tersegel.
Dia juga tetap membuka diri, siap menerima kunjungan dari perwakilan Aqua untuk memeriksa galon tersebut dan memberikan penjelasan mendalam.
Lucky menjelaskan bahwa videonya tidak dimaksudkan untuk merusak reputasi Aqua. Dia percaya Aqua, yang dikenal dengan kualitas air minumnya, bisa memberikan solusi yang konstruktif terkait masalah ini.
Baca Juga: Nama Aplikasi Nyeleneh
"Saya jujur dan transparan. Saya tidak ada niat untuk merusak merek. Sebagai pelanggan lama, saya tidak mendapatkan apa-apa dari ini," tegas Lucky.
Klarifikasi Aqua
Di sisi lain, pihak Aqua sendiri telah menyampaikan klarifikasi bahwa harus melakukan kunjungan dan pengamatan langsung kepada galon yang dimaksud, namun keberatan bila didokumentasikan.
“Bapak Lucky memberitahu akan memvideokan kunjungan dan apa yang disampaikan tim kami. Ini sebuah hal yang tidak lazim dan bisa melanggar privasi individu tim yang datang. Apalagi menyampaikan bahwa semua akan di-upload di akun konsumen," kata Corporate Communications Director Danone Indonesia, Arif Mujahidin dalam keterangan persnya.
Dalam keterangannya juga Arif mengaharapkan agar konsumen berkenan ditemui tanpa ancaman untuk dibuat konten.
"Hal ini bisa menimbulkan dampak hukum bagi konsumen," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo, mengatakan, langkah konsumen sudah benar memberitahukan apa yang terjadi dengan galon Aqua berisi jentik-jentik hitam.
Baca Juga: Religius dan Punya Kepedulian Sosial, Jusuf Hamka Bisa Kalahkan Anies di Pilkada Jakarta
"Salah satu kewajiban konsumen adalah beritikad baik dan berhak mendapat perlindungan. Hal ini sesuai undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK).
"Jika konsumen membeli barang dan/jasa merasa dirugikan maka ada langkah advokasi yang diakomodasi oleh UUPK. Langkah awal melakukan pengaduan/komplain ke pelaku usahanya/pengecer/agen atau langsung ke produsennya, untuk minta ganti rugi material sesuai nilai kerugiannya, atau mengadu ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat seperti YLKI atau semacamnya yang ada di daerah-daerah yang diakui oleh pemerintah," ujar Said.
Said menambahkan, konsumen juga bisa menggugat via Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di kota/kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi di Indonesia, atau konsumen sendiri atau secara berkelompok (Class Action) menggugat pelaku usaha melalui peradilan umum untuk meminta ganti rugi materiiil maupun immateriil.
"Konsumen bisa melakukan gugatan baik atas nama sendiri, atau minta bantuan LPKSM atau minta bantuan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) kantornya di Jalan Jambu No. 32 DKI Jakarta," demikian pernyataan Said, yang juga merupakan Anggota BPKN-RI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









