Bebani Masyarakat, Tolak Kebijakan Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi

AKURAT.CO Komisi V DPR menolak rencana wajib asuransi untuk kendaraan bermotor mulai tahun 2025 mendatang.
"Pemerintah akan mewajibkan kendaraan bermotor mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025, kata Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Anggota Komisi V DPR Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).
Di mana, OJK berpendapat bahwa ketentuan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 39A.
Menurut Suryadi, OJK hanya asal mengutip UU P2SK dengan alasan program asuransi wajib untuk kendaraan bermotor belum menjadi solusi komprehensif untuk permasalahan yang sesungguhnya.
"Penjelasan Pasal 39A UU P2SK secara gamblang menyebutkan bahwa program asuransi wajib itu di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability), terkait salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas," tuturnya.
Baca Juga: Fase Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 2024 Selesai, Kloter KJT-30 Jadi Kloter Terakhir
Artinya, tidak seketika kendaraan bermotor itu wajib asuransi, melainkan harus terdapat musababnya terkait dengan kecelakaan lalu lintas.
Maka, dapat dikatakan program asuransi wajib untuk kendaraan bermotor merupakan tindakan kuratif-rehabilitatif jika terjadi kecelakaan lalu lintas, tetapi belum mencakup tindakan promotif dan preventif.
"Jika memang pemerintah benar-benar serius mencari solusi atas kecelakaan lalu lintas secara komprehensif, seharusnya jangan asal bunyi asuransi wajib bagi kendaraan, melainkan juga merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," jelasnya.
"Fraksi PKS mendesak agar revisi UU LLAJ dapat dibahas kembali melalui usulan pemerintah agar kecelakaan lalu lintas dapat dicarikan solusinya secara komprehensif, bukan dengan gampangnya membebani masyarakat lewat asuransi, terlebih alasannya karena praktik asuransi wajib ini sudah berlaku di berbagai negara lain," terang Suryadi.
Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPR ini juga menyebut, premi asuransi kendaraan bermotor akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat.
Baca Juga: Profil Perusahaan Roti Aoka yang Sedang Heboh Usai Diduga Mengandung Zat Berbahaya
Sebab, kendaraan dalam masyarakat bukan hanya berfungsi untuk alat transportasi tapi juga alat produksi.
Oleh karena itu, Suryadi mengingatkan, jika ternyata kewajiban asuransi bagi kendaraan itu mendapatkan penolakan keras dari masyarakat sehingga PP-nya tidak disetujui oleh DPR, maka pemerintah tidak boleh asal memberlakukan asuransi tersebut.
"Alasan ketiga, asuransi wajib bagi kendaraan tersebut baru berlaku setelah terbitnya Peraturan Pemerintah yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari DPR, seperti tercantum dalam Pasal 39A UU P2SK Ayat 4," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









