Akurat
Pemprov Sumsel

Viral Daftar 18 Paskibraka Muslimah yang Harus Lepas Jilbab di IKN, Ada dari Aceh hingga Papua

Sulthony Hasanuddin | 14 Agustus 2024, 13:33 WIB
Viral Daftar 18 Paskibraka Muslimah yang Harus Lepas Jilbab di IKN, Ada dari Aceh hingga Papua

AKURAT.CO Pada tahun 2024, terdapat 18 delegasi Paskibraka yang bertugas mengibarkan Bendera Pusaka di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada 17 Agustus 2024, yang harus melepaskan jilbab mereka.

Para delegasi ini sebelumnya telah mengenakan jilbab sejak masa sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.

Delegasi-delegasi ini berasal dari berbagai provinsi, mulai dari Aceh hingga Papua.

Baca Juga: Geger! Polemik Lepas Jilbab di Paskibraka 2024, Kebijakan Baru yang Menuai Kontroversi

Berbagai foto-foto anggota Paskibraka 2024 yang sebelumnya selalu mengenakan jilbab kini beredar luas.

Namun, mereka harus mencopot jilbab tersebut karena adanya aturan yang melarang penggunaan hijab saat menjadi Paskibraka di IKN.

Pada Selasa (13/8/2024) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan 76 putra-putri terbaik Indonesia dari 38 provinsi sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang akan bertugas pada HUT ke-79 RI di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur.

Upacara pengukuhan tersebut diadakan di Istana Garuda IKN.

"Dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan ini saya kukuhkan pasukan pengibar bendera pusaka tingkat pusat tahun 2024, yang akan bertugas di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara pada tanggal 17 Agustus 2024. Semoga Tuhan Yang Mahakuasa memberikan rahmat dan kemudahan menjalankan tugas negara," kata Jokowi yang bertindak sebagai pembina upacara, dikutip Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: Pasca Olimpiade Paris, He Bing Jiao Pensiun dari Turnamen Internasional di Usia 27 Tahun

Namun, momen tersebut tercoreng dengan adanya 18 perwakilan Paskibraka perempuan yang terpaksa mencopot jilbab mereka karena adanya ketentuan yang melarangnya.

Foto-foto yang beredar menunjukkan bahwa 18 anggota Paskibraka perempuan tersebut biasanya mengenakan jilbab dalam kesehariannya.

Tetapi, saat pengukuhan, mereka harus melepaskan jilbab tersebut, yang terlihat jelas dalam foto-foto yang diambil di Istana IKN.

Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan 3 Posko Layanan Medis untuk Korban Kebakaran di Manggarai

Berikut adalah daftar 18 Paskibraka perempuan yang terpaksa melepaskan jilbab mereka:

1. Aceh: Dzawata Maghfura Zuhri
2. Sumatra Barat: Maulia Permata Putri
3. Jambi: Rahma Az Zahra
4. Riau: Kamilatun Nisa
5. Bengkulu: Amanda Aprillia
6. Jawa Barat: Sofia Sahla
7. Daerah Istimewa Yogyakarta: Keynina Evelyn Candra
8. Nusa Tenggara Barat: Amna Kayla
9. Kalimantan Selatan: Della Selfavia Azahra
10. Kalimantan Barat: Zahratushyta Dwi Artika

Baca Juga: Megawati: Jangan Ada Kecurangan TSM, Biarkan Rakyat Memilih dengan Sukacita

11. Kalimantan Tengah: Alysia Noreen Ramadhani
12. Sulawesi Barat: Mutiara Wasilah
13. Sulawesi Tengah: Zahra Aisyah Aplizya
14. Gorontalo: Nadhif Islami F. Yasin
15. Maluku: Asih Arum Lestari
16. Maluku Utara: Aprillya Putri Dwi Mahendra
17. Papua Barat: Indri Marwa Delvita Ahek
18. Delegasi ke-18 (asal dan nama belum diketahui)

Baca Juga: Kondisi Terkini Pasca Kebakaran Manggarai, Warga Diberi Makanan hingga Popok Bayi

Irwan Indra, Pembina Paskibraka Nasional 2021, menuding bahwa kewajiban untuk melepaskan jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan ini adalah hasil kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Ia mengungkapkan bahwa sebenarnya terdapat 18 perwakilan Paskibraka perempuan yang mengenakan jilbab, tetapi semuanya harus mencopotnya karena aturan dari BPIP.

Irwan juga menambahkan bahwa beberapa di antara mereka telah mengenakan jilbab sejak SD dan SMP, namun harus melepaskannya demi mengikuti Paskibraka 2024.

"Bahkan ada yang sudah sejak SD dan SMP memakai jilbab harus dicopot karena ikut Paskibraka 2024," tandas Irwan.

Baca Juga: AS Setujui Penjualan Jet Tempur Senilai Rp313 Triliun ke Israel di Tengah Konflik Gaza

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.