Heboh Dugaan Larangan Penggunaan Jilbab Paskibraka, LKBH Nurul Iman Minta BPIP Dibubarkan

AKURAT.CO Heboh di media sosial terkait dugaan adanya larangan berjilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.
Dugaan ini ramai diperbincangkan setelah semua Paskibraka Putri yang dikukuhkan, tak satu pun dari mereka yang terlihat mengenakan jilbab.
Sejumlah akun media sosial menyebut ada anggota Paskibraka yang diminta untuk melepas jilbab. Tak terkecuali anggota Paskibraka dari Aceh yang seharusnya memakai jilbab, namun tak memakainya.
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Nurul Iman, Mahmud, menyebut dugaan adanya larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka telah melanggar Undang-undang.
"Larangan memakai jilbab melanggar UUD 1945, sesuai Pasal 28 E ayat (2), bahwa Setiap Orang berhaka atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya," kata Mahmud, Kamis (15/8/2024) kepada Akurat.co.
Menurutnya, pasal tersebut telah menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan keyakinan dan ajaran yang setiap orang yakini tanpa adanya perlakuan diskriminatif.
Terkait peraturan yang dibuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), lanjutnya, nyata-nyata telah melanggar Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Juga: BPIP Akui Peran Media: Harus Pamer Positif Asal Bukan Hoaks
Terpisah, Sekretaris Jenderal LKBH Nurul Iman Rahmad Lubis, meminta Presiden membubarkan BPIP jika aturan pelarangan jilbab tidak dicabut
"Bila BPIP tidak mencabut aturan atas pelarangan memakai jilbab, kita minta Presiden Joko Widodo untuk membubarkan BPIP," tegas Rahmad menambahkan.
Ia menilai jila BPIP tidak dibubarkan dikhawatirkan akan menjadi alat pemecah belah bangsa yang sudah sejak lama rukun dan damai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








