Dirjen HAM Soroti Ketiadaan Opsi Hijab bagi Paskibraka: Tidak Sesuai Nilai Pancasila

AKURAT.CO Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyatakan, pihaknya terus memantau perkembangan terkait aturan yang tidak memperkenankan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk mengenakan jilbab atau hijab.
Keputusan ini, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024, telah memicu kecurigaan dan pertanyaan publik.
"Adanya aturan tersebut menyebabkan tujuh paskibraka putri memilih untuk melepaskan hijab mereka secara sukarela pada saat pengukuhan. Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai mengapa seragam paskibraka tidak memperbolehkan penggunaan hijab," kata Dhahana, Kamis (15/8/2024).
Baca Juga: Paskibraka Dipaksa Lepas Hijab, Cak Imin: BPIP Harus Diisi dengan Orang yang Bijaksana
Dhahana mengungkapkan, pihaknya telah menerima banyak pertanyaan dari berbagai kalangan terkait alasan di balik pelarangan jilbab bagi paskibraka dalam upacara pengibaran bendera pusaka di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun ini.
Sebelumnya, penggunaan jilbab bagi anggota paskibraka putri tidak pernah menjadi persoalan.
"Kami berpendapat bahwa kebijakan semacam ini seharusnya dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan asumsi negatif dari masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," tambah Dhahana.
Ia juga menegaskan, pengenaan jilbab dalam upacara tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Menurutnya, hal ini justru menunjukkan keberagaman dan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi filosofi bangsa Indonesia.
Dhahana juga menekankan, diperkenankannya jilbab dalam acara serupa pada tahun-tahun sebelumnya merupakan praktik baik dalam penerapan hak asasi manusia (HAM) bagi perempuan di Indonesia.
Apalagi, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak empat dekade lalu.
"Sebagai negara yang telah meratifikasi CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan," ujarnya.
Dirjen HAM tersebut optimis, polemik terkait ketiadaan opsi pengenaan hijab bagi paskibraka putri di IKN akan direspons secara arif oleh BPIP.
Baca Juga: Pawai Atlet Olimpiade Paris 2024 Berlangsung di Hari Kerja, Menpora: Saya Mohon Maaf
“Kami percaya bahwa Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengarkan kekhawatiran publik dan mempertimbangkan ulang aturan ini," tutup Dhahana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









