Akurat Logo

Profil Taruna Ikrar, Seorang Ahli Farmasi yang Baru Dilantik Jadi Kepala BPOM Sempat Kontroversial!

Iim Halimatus Sadiyah | 19 Agustus 2024, 15:15 WIB
Profil Taruna Ikrar, Seorang Ahli Farmasi yang Baru Dilantik Jadi Kepala BPOM Sempat Kontroversial!

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 19 Agustus 2024, yang dilakukan di Istana Negara, Jakarta, bersama dengan pelantikan para menteri lainnya.

Dengan kemampuan dan rekam jejak kariernya, Taruna Ikrar berhasil terpilih sebagai Kepala BPOM, menggantikan Plt Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia dan pejabat definitif sebelumnya, Penny K Lukito.

Pelantikan Kepala BPOM Taruna Ikrar tersebut kemudian dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 115/PPA Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan BPOM.

Kepala BPOM Taruna Ikrar saat ini, telah menarik perhatian publik dengan latar belakang pendidikannya yang cukup mentereng, meskipun pernah kontroversial.

Baca Juga: Profil Angga Raka, Orang Kepercayaan Prabowo Subianto dari Partai Gerindra Resmi Dilantik Jadi Wamenkominfo!

Mengutip berbagai sumber, Senin (19/8/2024), berikut profil Taruna Ikrar yang mulai jadi sorotan usai dilantik sebagai Kepala BPOM.

Profil Taruna Ikrar

Taruna Ikrar lahir pada tanggal 15 April 1969 di Makassar, Sulawesi Selatan dan dikenal sebagai dokter spesialis dalam bidang farmasi, jantung, dan syaraf.

Dengan gelarnya tersebut, Taruna Ikrar pernah melanjutkan pendidikannya di berbagai institusi terkemuka, termasuk mendapatkan gelar doktor dari Universitas Hasanuddin di Makassar dan kemudian memperoleh master dalam farmakologi di Universitas Indonesia.

Taruna Ikrar yang sudah berusia 55 tahun ini menerima beasiswa dari pemerintahan Jepang untuk belajar menjadi spesialis penyakit jantung di Universitas Niigata, Jepang.

Baca Juga: Profil Prof Dadan Hindayana, Dosen IPB yang Kini Jadi Kepala Badan Gizi

Tak berhenti sampai di situ, dia masih mengikuti program pascadoktoral di bidang neurosains di Fakultas Kedokteran Universitas California, Amerika Serikat.

Tak heran jika kemampuan Taruna Ikrar dipercaya sebagai Kepala BPOM terbaru, karena dia pernah bekerja di berbagai jabatan strategis, termasuk spesialis laboratorium di departemen anatomi dan neurobiologi di Universitas California di Irvine, AS. 

Kemudian pada tahun 2009, Taruna Ikrar juga memiliki pemegang paten untuk teknik pemetaan otak manusia.

Dia juga pernah menjadi anggota tim peneliti obat dan vaksin di ASGCT California, AS. Dengan kemampuannya, dia berpartisipasi dalam kepengurusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Taruna Ikrar adalah anggota Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional (I-4) dan menjabat sebagai Wakil Ketua Umum I-4 dari 2011-2013 dan 2012-2015.

Taruna Ikrar juga dikenal sebagai anggota dari bagian Society for Neurosciences dan American Cardiology Collage.

Selain itu, dia pernah bekerja sebagai pengajar tambahan di Departemen Neurologi di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin.

Meskipun latar belakang pendidikannya tak main-main, bahkan membuat sejumlah orang kagum kepadanya, namun ternyata Taruna Ikrar juga sempat terjerat dalam kontroversi.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Profil Pelajar Pancasila?

Ketika Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mencabut gelar profesornya pada November 2023 lalu, telah membuat nama Taruna Ikrar sangat diperdebatkan dan menjadi perhatian publik.

Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 0728/E.E4/RHS/DT.04.01/2023 tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen menguraikan pencabutan tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Diktiristek Kemendikbudristek saat itu, Nizam, mengatakan bahwa gelar profesor Taruna Ikrar telah dicabut karena adanya kecurangan.

Itulah profil lengkap Taruna Ikrar dan rekam jejaknya di dunia politik yang sempat kontroversial, ternyata memiliki latar belakang pendidikan luar biasa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.