Akurat
Pemprov Sumsel

Ada Demo Besar-besaran Partai Buruh dan Mahasiswa Kawal Putusan MK, Hindari Lokasi Ini!

Iim Halimatus Sadiyah | 22 Agustus 2024, 10:15 WIB
Ada Demo Besar-besaran Partai Buruh dan Mahasiswa Kawal Putusan MK, Hindari Lokasi Ini!

AKURAT.CO Tepat hari ini, 22 Agustus 2024, dikabarkan akan ada demo besar-besaran yang melibatkan ribuan buruh dan mahasiswa sebagai upaya kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Demo besar-besaran untuk kawal putusan MK tersebut akan dilakukan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta.

Pasalnya, demo besar-besaran tersebut akan digelar untuk menanggapi langkah DPR RI yang disebut menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pilkada 2024.

Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, aksi unjuk rasa atau demo tersebut akan digelar di dua lokasi, yaitu Gedung DPR dan MK.

Baca Juga: Tuntut Penutupan Pabrik Miras, Warga Demo di Serang

Maka dari itu, seluruh masyarakat disarankan untuk menghindari kedua lokasi tersebut agar tidak terkena dampaknya, mulai dari pukul 09.00 WIB hingga selesai.

"Kamis, 22 Agustus 2024, PolMin imbau untuk mengindari arus lalu lintas di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dikarenakan ada kegiatan masyarakat pada pukul 09.00 s/d selesai,”  tulis akun TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro.

Dikutip berbagai sumber, Kamis (22/8/2024), masyarkat perlu tahu bahwa sebelumnya MK baru saja mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Keputusan tersebut yang menjadi kabar gembira bagi kedua partai ataupun partai-partai lain yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Baca Juga: Masyarakat Cilegon Demo Krakatau Posco, Bawa Puluhan Bendera Merah Putih dan Berpakaian Jawara

Keputusan MK menegaskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu masih dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Kemudian, tentang ambang batas pencalonan gubernur Jakarta juga turun drastis setelah MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Namun sehari setelah putusan MK, DPR dan pemerintah langsung mengadakan rapat dadakan dengan tujuan untuk membahas revisi UU Pilkada.

Di sisi lain, Badan Legislasi (Baleg) telah menyepakati revisi UU Pilkada, termasuk mengenai penetapan batas usia calon untuk maju dalam Pilkada.

Baleg memutuskan agar UU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang disahkan pada 29 Mei 2024.

Sementara dalam aturan sebelumnya, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Dalam putusan MA, menyebut bahwa syarat usia tersebut mulai berlaku pada saat pelantikan calon gubernur dan wakil gubernur.

Artinya, mereka yang baru berusia 30 tahun saat pelantikan masih bisa mencalonkan diri dahulu sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Maka dari itu, langkah DPR ini dianggap membuka peluang bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, untuk ikut dalam Pilkada 2024.

Dengan situasi yang dianggap tidak sesuai, maka Partai Buruh dan mahasiswa merasa perlu untuk mengambil tindakan tegas.

Partai Buruh dan mahasiswa bersiap untuk turun ke jalan melakukan demo besar-besaran di Gedung DPR dan MK sebagai upaya kawal putusan MK hari ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.