Pemerintah Diminta Tingkatkan Fasilitas Pelayanan KRL daripada Naikkan Tarif

AKURAT.CO Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik yang terdiri dari beberapa Advokat dan Konsultan Hukum, mendesak pemerintah untuk menunda wacana pemberian subsidi berbasis NIK dan kenaikan tarif kereta Commuter Line atau KRL Jabodetabek.
Adapun, sejumlah orang yang tergabung dalam Tim Advokat Peduli Transportasi Publik tersebut, di antaranya Julius Simanjuntak, Santo Manalu, James Raymond Purba, Jeremy Hutapea, dan Johan Imanuel.
Santo menilai, wacana kenaikan tarif KRL tersebut tidak akan memberikan manfaat kepada masyarakat. Apalagi dalam prosesnya, wacana kebijakan tersebut muncul tanpa mendengarkan aspirasi rakyat.
"Perkeretaapian berdasarkan undang-undang tidak terlepaskan dari asas manfaat dan asas keadilan, sehingga apabila kenaikan tarif Commuter Line tanpa meminta pendapat publik maka tindakan tersebut cenderung mengabaikan asas-asas tersebut," ujar Santo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Baca Juga: Komisi V Sebut Subsidi KRL Berbasis NIK Cuma Timbulkan Masalah
Santo mengatakan, pihaknya justru mempertanyakan standar pelayanan minimum di setiap stasiun keberangkatan maupun di stasiun tujuan. Sebab ada beberapa fasilitas yang terkadang tidak berfungsi dengan baik, seperti matinya eskalator yang menghambat mobilitas penumpang commuter Line.
"Oleh karenanya, daripada menaikkan tarif Commuter Line, lebih baik mengelola sarana dan prasarana agar andal bahkan menambahnya seperti eskalator untuk disabilitas, penambahan gerbong kereta, peningkatan ketepatan waktu jadwal keberangkatan, integrasi antar moda transportasi publik lainnya dan pelayanan lainnya," ujarnya.
Begitu juga dengan wacana pemberian subsidi berbasis NIK. Dia khawatir, karena data-data pribadi masyarakat menjadi lebih rentan dan berpotensi disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Wacana menyesuaikan KRL dengan NIK tidak relevan, dikarenakan masih rentannya kebocoran data penduduk, dan potensi untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang," tuturnya.
Dia juga mengingatkan, kenaikan tarif KRL sangat merugikan perkonomian kalangan pekerja. Sebab, KRL merupakan salah satu moda transportasi yang sehari-hari digunakan oleh para pekerja pencari nafkah.
Dia meyakini, jika pemerintah tetap menaikkan tarif dan memberi subsidi berbasis NIK, akan banyak pengguna KRL yang menggugat kebijakan tersebut.
"Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik mengingatkan apabila tarif Commuter Line dinaikkan tanpa meminta pendapat publik maka kenaikan tersebut berpotensi akan digugat oleh Pengguna Commuter Line," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








