Pemerintah Diminta Tingkatkan Fasilitas Pelayanan KRL daripada Naikkan Tarif

AKURAT.CO Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik yang terdiri dari beberapa Advokat dan Konsultan Hukum, mendesak pemerintah untuk menunda wacana pemberian subsidi berbasis NIK dan kenaikan tarif kereta Commuter Line atau KRL Jabodetabek.
Adapun, sejumlah orang yang tergabung dalam Tim Advokat Peduli Transportasi Publik tersebut, di antaranya Julius Simanjuntak, Santo Manalu, James Raymond Purba, Jeremy Hutapea, dan Johan Imanuel.
Santo menilai, wacana kenaikan tarif KRL tersebut tidak akan memberikan manfaat kepada masyarakat. Apalagi dalam prosesnya, wacana kebijakan tersebut muncul tanpa mendengarkan aspirasi rakyat.
"Perkeretaapian berdasarkan undang-undang tidak terlepaskan dari asas manfaat dan asas keadilan, sehingga apabila kenaikan tarif Commuter Line tanpa meminta pendapat publik maka tindakan tersebut cenderung mengabaikan asas-asas tersebut," ujar Santo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Baca Juga: Komisi V Sebut Subsidi KRL Berbasis NIK Cuma Timbulkan Masalah
Santo mengatakan, pihaknya justru mempertanyakan standar pelayanan minimum di setiap stasiun keberangkatan maupun di stasiun tujuan. Sebab ada beberapa fasilitas yang terkadang tidak berfungsi dengan baik, seperti matinya eskalator yang menghambat mobilitas penumpang commuter Line.
"Oleh karenanya, daripada menaikkan tarif Commuter Line, lebih baik mengelola sarana dan prasarana agar andal bahkan menambahnya seperti eskalator untuk disabilitas, penambahan gerbong kereta, peningkatan ketepatan waktu jadwal keberangkatan, integrasi antar moda transportasi publik lainnya dan pelayanan lainnya," ujarnya.
Begitu juga dengan wacana pemberian subsidi berbasis NIK. Dia khawatir, karena data-data pribadi masyarakat menjadi lebih rentan dan berpotensi disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Wacana menyesuaikan KRL dengan NIK tidak relevan, dikarenakan masih rentannya kebocoran data penduduk, dan potensi untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang," tuturnya.
Dia juga mengingatkan, kenaikan tarif KRL sangat merugikan perkonomian kalangan pekerja. Sebab, KRL merupakan salah satu moda transportasi yang sehari-hari digunakan oleh para pekerja pencari nafkah.
Dia meyakini, jika pemerintah tetap menaikkan tarif dan memberi subsidi berbasis NIK, akan banyak pengguna KRL yang menggugat kebijakan tersebut.
"Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik mengingatkan apabila tarif Commuter Line dinaikkan tanpa meminta pendapat publik maka kenaikan tersebut berpotensi akan digugat oleh Pengguna Commuter Line," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







