Menkumham: Tak Berlakunya TAP MPRS 33/1967 Jadi Tanda Kembalinya Martabat Bung Karno

AKURAT.CO Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan dengan tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno, memiliki makna yang mendalam.
Dia menegaskan, hal ini menjadi tanda bahwa segala tuduhan terhadap Presiden ke-1 RI, Soekarno, tentang keterlibatan dalam pemberontakan G30 SPKI telah resmi tidak benar.
"Kita bersama-sama telah menegaskan sebagai sebuah bangsa bahwa tuduhan-tuduhan dalam TAP MPRS tersebut yang ditunjukkan kepada sang proklamator kita, yakni Bung Karno, Presiden pertama Republik Indonesia telah gugur dan dinyatakan tidak terbukti," kata Supratman dalam sambutannya, di Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
"Momentum ini tidak hanya melepaskan beban sejarah, tetapi juga menjadi bukti bahwa keadilan akan selalu menemukan jalannya sendiri," tambahnya.
Baca Juga: MPR Serahkan Surat Tidak Berlakunya Tap MPRS Nomor 33 Tahun 1967 ke Keluarga Bung Karno
Dirinya pun mendukung sepenuhnya atas upaya pimpinan MPR RI, untuk mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada ahli waris Bung Karno serta pihak-pihak terkait yang menegaskan bahwa dasar hukum dari TAP MPRS tersebut tidak berlaku lagi.
"Sekali lagi saya nyatakan bahwa surat ini bukan hanya sebagai bentuk administrasi, tetapi juga sebagai simbol penghargaan dan pemulihan martabat Bung Karno sebagai salah satu founding father bangsa ini," tegasnya.
Dia menjelaskan, keputusan penting ini merupakan bagian dari sebuah pengakuan terhadap bangsa ini terhadap semua jasa-jasa yang telah ditorehkan dalam sejarah perjalanan bangsa oleh Bung Karno.
Sebelumnya, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyerahkan surat pimpinan MPR RI tentang tidak lanjut tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 kepada keluarga Proklamator sekaligus Presiden ke-1 RI, Soekarno.
Surat tersebut diserahkan langsung kepada anak-anak Soekarno, yakni Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra.
Bamsoet mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) perihal tidak lanjut tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Singkatnya, MPR setelah melakukan rapat dan pimpinan memutuskan untuk mengabulkan hal tersebut.
"TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan," kata Bamsoet di Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









