Apa Itu Traffic Attitude Record? Aplikasi Data Pencatatan Pelanggaran Lalu Lintas, Pengemudi Akan Punya 12 Poin

AKURAT.CO Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) sedang mengembangkan aplikasi bernama Traffic Attitude Record.
Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, aplikasi Traffic Attitude Record akan digunakan sebagai basis pencatatan pelanggaran berkendara dan dijadikan acuan terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di Korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaan SIM," jelas Aan Suhanan.
Baca Juga: Kabinet Prabowo-Gibran Masih Disusun, Gerindra: Target H-5 Pelantikan Selesai
Lantas, apa itu Traffic Attitude Record yang akan jadi data pencatatan pelanggaran berkendara? Simak penjelasan berikut.
Apa itu Traffic Attitude Record?
Dikutip dari berbagai sumber, Senin (30/9/2024), Traffic Attitude Record adalah aplikasi yang dirancang untuk mencatat perilaku pengemudi dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Aplikasi ini mencatat pelanggaran pengemudi yang berpengaruh pada penggunaan SIM dan penerbitan SKCK.
Secara sederhana, aplikasi ini berfungsi sebagai basis data Polri untuk mencatat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, termasuk perilaku pengemudi di jalan raya.
Baca Juga: Sandjong Wellness Resmi Hadir di The Orient Jakarta, Tawarkan Perawatan Relaksasi Eksklusif
Sementara itu, Korlantas akan memiliki database pengemudi yang mencakup pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas atau mereka yang menjadi penyebab kecelakaan.
Setiap pengemudi akan diberi 12 poin saat mendapatkan SIM sebagai titik awal.
Jika pengemudi melanggar lalu lintas, poin mereka akan dikurangi.
Pengurangan poin ini diharapkan memberikan efek jera saat perpanjangan SIM.
Jika poin pengemudi habis, mereka tidak akan bisa memperpanjang SIM dan harus menjalani ujian ulang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








