Akurat
Pemprov Sumsel

Apa Itu Traffic Attitude Record? Aplikasi Data Pencatatan Pelanggaran Lalu Lintas, Pengemudi Akan Punya 12 Poin

Shalli Syartiqa | 30 September 2024, 12:54 WIB
Apa Itu Traffic Attitude Record? Aplikasi Data Pencatatan Pelanggaran Lalu Lintas, Pengemudi Akan Punya 12 Poin

AKURAT.CO Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) sedang mengembangkan aplikasi bernama Traffic Attitude Record.

Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, aplikasi Traffic Attitude Record akan digunakan sebagai basis pencatatan pelanggaran berkendara dan dijadikan acuan terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di Korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaan SIM," jelas Aan Suhanan.

Baca Juga: Kabinet Prabowo-Gibran Masih Disusun, Gerindra: Target H-5 Pelantikan Selesai

Lantas, apa itu Traffic Attitude Record yang akan jadi data pencatatan pelanggaran berkendara? Simak penjelasan berikut.

Apa itu Traffic Attitude Record?

Dikutip dari berbagai sumber, Senin (30/9/2024), Traffic Attitude Record adalah aplikasi yang dirancang untuk mencatat perilaku pengemudi dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Aplikasi ini mencatat pelanggaran pengemudi yang berpengaruh pada penggunaan SIM dan penerbitan SKCK.

Secara sederhana, aplikasi ini berfungsi sebagai basis data Polri untuk mencatat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, termasuk perilaku pengemudi di jalan raya.

Baca Juga: Sandjong Wellness Resmi Hadir di The Orient Jakarta, Tawarkan Perawatan Relaksasi Eksklusif

Sementara itu, Korlantas akan memiliki database pengemudi yang mencakup pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas atau mereka yang menjadi penyebab kecelakaan.

Setiap pengemudi akan diberi 12 poin saat mendapatkan SIM sebagai titik awal.

Jika pengemudi melanggar lalu lintas, poin mereka akan dikurangi.

 

 

Pengurangan poin ini diharapkan memberikan efek jera saat perpanjangan SIM.

Jika poin pengemudi habis, mereka tidak akan bisa memperpanjang SIM dan harus menjalani ujian ulang.

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.