Dana PIP Kemendikbud Tahap 3 Cair, Begini Cara Cek Penerimanya

AKURAT.CO Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 mulai memasuki pencairan tahap 3, yakni pada Oktober-Desember 2024. Bantuan ini diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat mendapatkan pendidikan yang layak.
Baca Juga: DPR Setujui Pagu Anggaran Kemendikbud Sebesar Rp93,6 Triliun di 2025
Penyaluran bantuan PIP Oktober 2024 dapat dicairkan melalui tiga bank penyalur, yaitu BNI, BRI, dan BSI. Lantas, bagaimana cara cek penerima PIP Oktober 2024? Berikut ini informasinya.
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2024
-
Buka laman resmi pip.kemdikbud.go.id
-
Pada fitur Cari Penerima PIP, input data peserta yang berisi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK
-
Masukkan hasil perhitungan pada kode keamanan dalam kolom hasil perhitungan
-
Klik pilihan ‘Cek Penerima PIP’
-
Setelah itu, akan muncul informasi jika nama siswa terdata sebagai penerima PIP beserta status dananya
Besaran Dana PIP Oktober 2024
Sementara itu, besaran dana bantuan PIP memiliki perbedaan pada setiap jenjang pendidikannya. Berikut rincian besaran dana PIP:
- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)
Baca Juga: Kartu Indonesia Pintar Kuliah Bebani Keuangan Negara?
Cara Pengambilan Dana PIP Oktober 2024
Untuk melakukan pencairan dana PIP Oktober 2024, siswa harus memastikan bahwa rekening PIP sudah aktif. Aktivasi rekening PIP dapat dilakukan di bank penyalur dengan membawa kartu identitas. Berikut cara pengambilan dana PIP Oktober 2024:
-
Pastikan rekening tabungan sudah berstatus aktif dan dana sudah masuk ke rekening
-
Tarik dana sebesar kebutuhan peserta didik
-
Tarik dana PIP sesuai prosedur dan ketentuan bank penyalur (BNI, BSI, dan BRI)
-
Tarik dana PIP dengan buku tabungan atau kartu debit
Pemakaian Dana PIP 2024
Dana PIP dapat digunakan dalam memenuhi kebutuhan sekolah, seperti berikut:
-
Membeli seragam sekolah
-
Membeli buku dan alat tulis
-
Membeli perlengkapan sekolah lainnya
-
Uang ongkos/saku siswa ke sekolah
-
Biaya Kursus atau les siswa
-
Biaya praktik dan keperluan magang/penempatan kerja
Queenadia Syahrani
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








