Dana PIP Kemendikbud Tahap 3 Cair, Begini Cara Cek Penerimanya

AKURAT.CO Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 mulai memasuki pencairan tahap 3, yakni pada Oktober-Desember 2024. Bantuan ini diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat mendapatkan pendidikan yang layak.
Baca Juga: DPR Setujui Pagu Anggaran Kemendikbud Sebesar Rp93,6 Triliun di 2025
Penyaluran bantuan PIP Oktober 2024 dapat dicairkan melalui tiga bank penyalur, yaitu BNI, BRI, dan BSI. Lantas, bagaimana cara cek penerima PIP Oktober 2024? Berikut ini informasinya.
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2024
-
Buka laman resmi pip.kemdikbud.go.id
-
Pada fitur Cari Penerima PIP, input data peserta yang berisi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK
-
Masukkan hasil perhitungan pada kode keamanan dalam kolom hasil perhitungan
-
Klik pilihan ‘Cek Penerima PIP’
-
Setelah itu, akan muncul informasi jika nama siswa terdata sebagai penerima PIP beserta status dananya
Besaran Dana PIP Oktober 2024
Sementara itu, besaran dana bantuan PIP memiliki perbedaan pada setiap jenjang pendidikannya. Berikut rincian besaran dana PIP:
- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)
Baca Juga: Kartu Indonesia Pintar Kuliah Bebani Keuangan Negara?
Cara Pengambilan Dana PIP Oktober 2024
Untuk melakukan pencairan dana PIP Oktober 2024, siswa harus memastikan bahwa rekening PIP sudah aktif. Aktivasi rekening PIP dapat dilakukan di bank penyalur dengan membawa kartu identitas. Berikut cara pengambilan dana PIP Oktober 2024:
-
Pastikan rekening tabungan sudah berstatus aktif dan dana sudah masuk ke rekening
-
Tarik dana sebesar kebutuhan peserta didik
-
Tarik dana PIP sesuai prosedur dan ketentuan bank penyalur (BNI, BSI, dan BRI)
-
Tarik dana PIP dengan buku tabungan atau kartu debit
Pemakaian Dana PIP 2024
Dana PIP dapat digunakan dalam memenuhi kebutuhan sekolah, seperti berikut:
-
Membeli seragam sekolah
-
Membeli buku dan alat tulis
-
Membeli perlengkapan sekolah lainnya
-
Uang ongkos/saku siswa ke sekolah
-
Biaya Kursus atau les siswa
-
Biaya praktik dan keperluan magang/penempatan kerja
Queenadia Syahrani
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








