Buruh Mau Demo Besar-besaran, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Naikkan UMP hingga 10 Persen

AKURAT.CO Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta serikat pekerja lainnya akan menggelar demonstrasi besar-besaran, untuk menuntut dicabutnya UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum tahun 2025 minimal 8-10 persen.
Rencananya aksi demonstrasi akan digelar pada Kamis (24/10/2024), dan diikuti 3.000 buruh dari wilayah Jabodetabek.
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan permintaan buruh terhadap kenaikan upah minimum minimal 8-10 persen merupakan sesuatu yang wajar. Sebab, selama rentang waktu lima tahun buruh hanya mengalami kenaikan upah 1,58 persen dan itu bahkan lebih rendah dari inflasi 2,8 persen.
"Kami mendesak pemerintah untuk segera menaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen. Dua tahun terakhir buruh hanya mendapatkan kenaikan upah 1,58 persen bahkan lebih rendah dari inflasi. Artinya buruh mengalami kerugian hingga 1,3 persen setiap bulan," kata Said Iqbal dalam jumpa pers, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga: Polri Kerahkan 8 Satgas Antisipasi Demo Saat Pelantikan Prabowo-Gibran
Selain menuntut kenaikan upah minimum, aksi pada Kamis lusa (24/10/2024) juga meminta pencabutan UU Cipta Kerja alias Omnibus Law khususnya pada klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
Said mengungkapkan, Omnibus Law sangat merugikan buruh dan petani karena memberikan keleluasaan pada pengusaha untuk memberlakukan kebijakan yang merugikan tenaga kerja, terutama soal kesejahteraan.
"Jika pemerintah tidak mau mendengar suara buruh, kami siap menghentikan produksi di seluruh Indonesia. Mogok nasional adalah langkah terakhir yang harus kami ambil," ujarnya.
Rencananya demonstrasi itu akan berlangsung di depan Istana Negara, Jakarta yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB. Titik kumpul barisan buruh sebelum berangkat menuju Istana bertemapt di Patung Kuda-Indosat dan Balai Kota DKI Jakarta.
Adapun surat pemberitahuan telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Aksi tersebut akan melibatkan KSPI, KPBI, KSBSI, KSPSI AGN, FSPMI, FSPKEP, SPN, FSPTSK, SBPI, dan serikat pekerja lainnya.
Apabila tuntutan tidak dipenuhi, serikat pekerja telah merencanakan mogok nasional yang dimulai pada 12 November 2024. Mogok nasional akan diikuti 5 juta buruh dari 15 ribu pabrik seluruh Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







