Buruh Mau Demo Besar-besaran, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Naikkan UMP hingga 10 Persen

AKURAT.CO Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta serikat pekerja lainnya akan menggelar demonstrasi besar-besaran, untuk menuntut dicabutnya UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum tahun 2025 minimal 8-10 persen.
Rencananya aksi demonstrasi akan digelar pada Kamis (24/10/2024), dan diikuti 3.000 buruh dari wilayah Jabodetabek.
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan permintaan buruh terhadap kenaikan upah minimum minimal 8-10 persen merupakan sesuatu yang wajar. Sebab, selama rentang waktu lima tahun buruh hanya mengalami kenaikan upah 1,58 persen dan itu bahkan lebih rendah dari inflasi 2,8 persen.
"Kami mendesak pemerintah untuk segera menaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen. Dua tahun terakhir buruh hanya mendapatkan kenaikan upah 1,58 persen bahkan lebih rendah dari inflasi. Artinya buruh mengalami kerugian hingga 1,3 persen setiap bulan," kata Said Iqbal dalam jumpa pers, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga: Polri Kerahkan 8 Satgas Antisipasi Demo Saat Pelantikan Prabowo-Gibran
Selain menuntut kenaikan upah minimum, aksi pada Kamis lusa (24/10/2024) juga meminta pencabutan UU Cipta Kerja alias Omnibus Law khususnya pada klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
Said mengungkapkan, Omnibus Law sangat merugikan buruh dan petani karena memberikan keleluasaan pada pengusaha untuk memberlakukan kebijakan yang merugikan tenaga kerja, terutama soal kesejahteraan.
"Jika pemerintah tidak mau mendengar suara buruh, kami siap menghentikan produksi di seluruh Indonesia. Mogok nasional adalah langkah terakhir yang harus kami ambil," ujarnya.
Rencananya demonstrasi itu akan berlangsung di depan Istana Negara, Jakarta yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB. Titik kumpul barisan buruh sebelum berangkat menuju Istana bertemapt di Patung Kuda-Indosat dan Balai Kota DKI Jakarta.
Adapun surat pemberitahuan telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Aksi tersebut akan melibatkan KSPI, KPBI, KSBSI, KSPSI AGN, FSPMI, FSPKEP, SPN, FSPTSK, SBPI, dan serikat pekerja lainnya.
Apabila tuntutan tidak dipenuhi, serikat pekerja telah merencanakan mogok nasional yang dimulai pada 12 November 2024. Mogok nasional akan diikuti 5 juta buruh dari 15 ribu pabrik seluruh Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







