Akurat
Pemprov Sumsel

Buruh Ancam Mogok Nasional dan Stop Produksi Jika Tuntutan Tak Dipenuhi

Ahada Ramadhana | 30 Oktober 2025, 20:54 WIB
Buruh Ancam Mogok Nasional dan Stop Produksi Jika Tuntutan Tak Dipenuhi

AKURAT.CO Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan pihaknya mengancam akan melakukan mogok nasional dan stop produksi jika tuntutan utamanya tidak dipenuhi oleh pemerintah. 

Tuntutan yang disampaikan, di antaranya hapus outsourcing, tolak upah murah, naikkan upah minimum 8,5 persen hingga 10,5 persen, serta cabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya serta segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan.

Dia mengatakan, eskalasi aksi akan dinaikkan jika pemerintah tidak mendengar tuntutan para kaum buruh. Mogok nasional dan stop produksi akan dilakukan sekitar 5 juta buruh, dan lebih dari 5.000 buruh yang akan dilakukan di seluruh kabupaten kota sampai provinsi.

Baca Juga: Ribuan Buruh Gelar Konsolidasi Nasional Bertajuk Aksi 30 Oktober, Ini Daftar Tuntutannya

"Ya, kita akan mempersiapkan stop produksi. Mogok nasional, itu jadi bahan pertimbangan 5.000 pabrik lebih, 5 juta buruh di 38 provinsi mungkin, ya. Nanti di kabupaten-kabupaten kota juga akan ikut karena pabrik itu kan letaknya di kabupaten kota. Siap mogok nasional bilamana tidak di dengar," kata Said dalam konsolidasi aksi KSPI- Partai Buruh di JCC, Kamis (30/10/2025).

Dia menjelaskan, penghitungan upah minimum harus berlandaskan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi dan variabel tertentu. Maka kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

Pihaknya setuju dengan Presiden Prabowo untuk meningkatkan purchasing power, yang base on-nya 6,5 persen. Maka KPSI dan Partai Buruh menginginkan di atas 6,5 persen, yaitu di 8,5 sampai 10,5 persen.

"Tapi ternyata sudah terbukti bahwa inflasinya 2,65 persen. Pertumbuhan ekonominya 5,12 persen. Tambahin aja 5,12 tambah 2,65 persen. Jadi sudah bener kan? Base on-nya tadi saya bilang Pak Prabowo sudah mutusin 6,5 persen tahun lalu. Permintaan KSPI 8,5 persen. Kalau ada yang 10,5 persen kenapa? Karena di provinsi tertentu ada pertumbuhan ekonominya empat kali pertumbuhan ekonomi nasional. Contohnya Maluku Utara itu pertumbuhan ekonominya 30,12 persen. Tinggi sekali. Ya oleh karena itu dia empat kalinya kita pakai indeks tertentunya 1,4. Kalau perhitungan kami 1,0 ya," jelasnya.

Said menyatakan, pihaknya pun keberatan dengan konsep yang dibuat oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang hanya menaikan indeks tertentu di angka 0,2 sampai 0,7.

Baca Juga: Ribuan Buruh Kepung Istana pada 30 Oktober, Tuntut Kenaikan Upah hingga Pengesahan RUU Ketenagakerjaan

"Sama saja ngelawan Presiden kalau menurut kami ya, KSPI dan Partai Buruh. Presiden itu sudah memutuskan tahun lalu indeks tertentu itu 0,9. Kenapa sekarang Menaker membuat sebuah rumusan formulanya eh inflasi dan pertumbuhan ekonomi tapi indeks tertentunya 0,2 sampai 0,7? Ini informasi yang kami dapat dari Dewan Pengupahan," ucapnya.

KSPI dan Partai Buruh juga menolak statement Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, yang tidak melibatkan serikat buruh buruh dalam proses diskusi dalam menentukan kenaikan upah minimum.

"Ngawur itu, enggak ngerti masalah. Baca undang-undang dulu deh. Itu kan profesornya banyak di situ di Dewan Ekonomi Nasional," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.